X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

8 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Pastikan Dulu Sebelum Berangkat Vaksinasi!

Sekadau,Batasborneo.com Program vaksin booster ata vaksin dosis ketiga akan dimulai untuk masyarakat umum. Diketahui bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan telah melakukan vaksinasi dosis kedua dalam jangka waktu 6 bulan. Lantas, apa kriteria orang tidak boleh vaksin booster?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan program vaksin booster dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Pada bulan Januari 2022 ini, pemerintah telah menyasar 21 juta vaksin booster pada 224 kabupaten dan kota. Vaksin booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi 70 persen untuk vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk vaksin dosis kedua. Simak berikut kriteria orang tidak boleh vaksin booster.

Vaksin booster ini diprioritaskan kepada orang lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit atau komorbid dan orang gangguan imun atau autoimun. Namun ada beberapa kriteria orang tidak boleh vaksin booster atas dasar keamanan.

Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh vaksin booster Covid-19 yang perlu untuk diketahui.

Orang dengan suhu 37,5 derajat celcius ke atas. Vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu hingga memenuhi suhu normal.

Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang dalam jangka waktu 5 hingga 10 menit. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi terpaksa harus ditunda.

Ibu hamil yang memiliki keluhan maupun tanda preeklamsia serta ibu hamil yang memiliki usia kehamilan kurang dari 13 minggu.

Orang dengan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan. Vaksinasi akan ditunda dan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Orang yang mengidap penyakit autoimun. Jika penyakit terkontrol, maka vaksin dapat diberikan.

Orang yang sedang dalam pengobatan seperti kemoterapi dan kortikosteroid.

Orang yang memiliki penyakit asma berat dan dalam keadaan sesak, langsung dirujuk ke rumah sakit.

Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.

Demikian adalah informasi singkat mengenai vaksinasi booster Covid-19 gratis beserta aturan terhadap kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu.



Sumber: Suara.com

LihatTutupKomentar