X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Aron: Rapat Verifikasi Vaktual Penentuan Tapal Batas Sekadau - Sintang

Sekadau,Batasborneo.com 
Bupati Sekadau Aron SH memimpin rapat pendahuluan verifikasi tapal batas daerah (PBD) antara kabupaten Sekadau dan kabupaten Sintang yang berlokasi di desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau dan desa Bungkong Baru kecamatan Sepauk kabupaten Sintang.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati Sekadau pada Rabu (9/3) 2022. 

Aron mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian Tapal batas Sekadau - Sintang yang sudah berlangsung lama.
Kegiatan verifikasi lapangan ini  di harapkan dapat menyelesaikan masalah tapal batas Sekadau - Sintang yang sudah berlangsung lama" kata Aron.

Dirinya berharap kedua Kabupaten tetap merujuk pada hasil pertemuan yang sudah dilaksanakan di tingkat Provinsi. 
Selain itu, verifikasi lapangan juga dilakukan sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan kesepakatan bersama, yang saat ini kita perlu kesepakatan ucap Aron.

Dihadapan dirjen Otonomi daerah kementrian dalam negeri Sugiarto, Aron menyampaikan saat ini kabupaten Sekadau juga sedang melakukan pemekaran beberapa desa. Tentunya harapan Agar, terkait permasalahan tapal batas desa Bungkong dan desa sunsung agar cepat tuntas, penentuan Batas

Sebagai salah satu syarat pemekaran desa, Aron mengatakan Peraturan Daerah (Perda) sudah ada,dan mudah - mudahan tahun ini bisa dilakukan verifikasi faktual sehingga dapat diberikan Kode Desa ungkap Aron.
Dirjen Topomini dan batas daerah kementrian dalam negeri Sugiarto mengatakan, dalam penentuan batas daerah sesuai Permen 141 tahun 2017 kami akan bertindak secara propesional kata Sugiarto.

"Kalaupun ada salah satu pihak yang merasa tidak puas. Kami tetap akan memutuskan sesuai norma yang ada tegasnya.
Dan apa bila pada saat verifikasi faktual di lapangan ada salah satu pihak yang tidak hadir, itu kami anggap setuju katanya.

"Jika pada saat verifikasi faktual dilapangan ada yang tidak hadir, itu kami anggap setuju" ucap Sugiarto.
Mewakilai Pemkab Sintang Asisten I Setda kabupaten Sintang Yaser Arafat menyatakan sepakat, pada prinsipnya kami siap menerima apapun keputusan dari dirjen kementrian dalam negeri kata Yaser Arafat.(s)




Editor: Venan
LihatTutupKomentar