X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Kejaksaan Negri (Kajari) Zein Yusri Munggaran Rakor, Wabup Subandrio: Sekadau akan Ada Rumah Restorative Justice.

Sekadau,Batasborneo.com Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Zein Yusri Munggaran mengelar rapat kordinasi (Rakor) bersama wakil bupati Sekadau Subandrio dan beberapa instansi terkait, Kamis (24/03/2022) di ruang rapat wakil bupati Sekadau.

Kepada media wakil bupati mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung upaya Kajari Sekadau untuk mendukung terbentuknya rumah Restorative Justice (RJ), sebab menurut dia, dengan terbentuknya rumah RJ tersebut nanti, dimana perkara yang bisa dilakukan dengan cara RJ bisa dihentikan.

"Karena program pihak kejaksaan kita tetap mendukung, lagi banyak nilai positifnya jika sudah ada rumah RJ," kata Wabup singkat.

Sementara itu terpisah Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran mengatakan,
Bahwa Kejari sekadau akan membentuk dan meresmikan rumah Restorative Justice yang rencananya akan bertempat di desa Mungguk kecamatan Sekadau hilir.

Pembentukan rumah RJ kata dia lagi dibantu dan didukung oleh Pemkab sekadau.

Salah satu maksud dan tujuan dibentuknya rumah RJ ini adalah yang mana nanti rumah RJ tersebut sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Yang mana di RJ nanti kasus-kasus yg dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para tokoh adat setempat akan dilakukan mediasi. 

" Di rumah RJ itu nanti beberapa kasus perkara pidana yang akan kita mediasi bersama para tokoh, untuk di selesaikan dengan perdamaian,"kata Zein.

Selain itu tujuan dibentuknya kampung RJ adalah agar terlaksananya penanganan perkara cepat, sederhana dengan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.

"Rencananya pembentukan dan peresmian rumah RJ akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 di desa Mungguk,"ungkapnya

Yang mana katanya peresmian rumah RJ akan dihadiri oleh unsur Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama 

Hadir pada rakor tersebut  wakil bupati Sekadau Subandrio, Kejari Zein Yusri Munggaran, Kabag Hukum serta beberapa kepala SKPD(tim)
LihatTutupKomentar