Sekadau,Batasborneo.com Rapat penyerahan Dokumen, Masyarakat Adat Suku Dayak Desa dan Masyarakat Adat Suku Dayak Koman dan, Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap,
Yang dilaksanakan Di lantai 2 Aula wakil Bupati,
penyerahkan Dokumen ini, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kamis 31 Maret 2022.
Sementara itu Sekda Sekadau" Ir. Muhammad Isa, M.Si yang mewakili Bupati Sekadau membuka acara Public Hearing
Yang di hadiri perwakilan masyarakat adat, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pemberdayaan Masyarakat, KPH 12 Sekadau,Kepala Desa tapang semadak, dari perwakilan desa cenayan,
tim BRWA Pusat,Deny,Didit,Tono, Tatang, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Propinsi Kalbar. Kamis 31 Maret 2022.
Dalam sambutannya Sekda diri nya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik serta mendukung penuh kegiatan tersebut karena memang sudah menjadi bagian atau perhatian dari Pemerintah Daerah dalam upaya melestarikan kearifan lokal Masyarakat Adat Sekita kabupaten Sekadau,
"Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat, dan masyarakat adat itu sendiri sehingga nilai-nilai luhur masyarakat,
"Agar dapat di lestarikan serta dipertahankan, karna ini merupakan peninggalan sejarah nenek moyang kita, sebagai kekayaan sosial budaya kearifan lokal. Perlu dijaga,
Dan Pemerintah Kabupaten Sekadau telah membuat Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sekadau
No. 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau, "kata Sekda
" Saya pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih, kepada Lembaga Bela Benua Talino, dan BRWA yang telah berkordinasi terkait dengan pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat
bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan budaya adat merupakan salah satu program dan menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, "tutup Sekda.
Sementara itu, Agustinus Agus, selaku, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat, Kalimantanbarat, dalam menjawab mengatakan, kegiatan ini merupakan mendorong kedaulatan masyarakat adat.
"Tujuannya adat untuk mendapatkan hak untuk mengelola mulai adatnya sesuai dengan konstitusi yaitu undang-undang Dasar 1945 pasal 18b dan , khusus untuk pengakuan dan penetapan hutan adat yaitu keputusan MK nomor 35 tahun 2012,
dan untuk diketahui juga bahwa tujuan jangka panjangnya adalah bagaimana keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan sekitar serta alam, sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat.
kami berharap bahwa pemerintah daerah kabupaten Sekada, tentu nantinya bisa membuat surat keputusan Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat,
Yang sesuai dengan Perda dan Perbup sudah ditetapkan, oleh Pemerintah kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu, " jelas Agus kepada media ini,
Kegiatan Public Hearing difasilitasi oleh LBBT Pontianak yang didukung BRWA Pusat dan AMAN Kalimantanbarat,