X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Dua Orang Pencabulan Anak Di Bawah Umur Kapolsek Kapuas Dan Kasat Reskrim Pimpin Penangkapan Pelaku


SANGGAU, Batasborneo.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapuas, Iptu Hert Heryana, berserta Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri  memimpin langsung penangkapan dua orang tersangka pencabulan, berinisial (J) dan (W) yang berada di Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (21/05/2022). 

Bersama beberapa orang anggota polsek, dan tim bergerak lansung menuju TKP, di dusun Sebongkup,  dengan menggunakan speedboat.

Sesampainya petugas di TKP, saat proses penangkapan (J) dan (W), tidak ada perlawanan berjalan dengan lancar, dan kedua pelaku lansung di tangkap, di giring,  ke speedboat untuk langsung dibawa menuju Mapolres Sanggau.

"Saat penangkapan di kediamannya (j) dan (w) yang beralamat di Dusun Sebongkup, RT 007, Desa Nanga Biang, langsung dinaikan  ke speedboat kedua nya di amankan di Polres Sanggau," terang Kapolsek Kapuas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa korban dalam kasus ini berinisial J, berusia 14 tahun. Kejadian dugaan kasus ini terjadi pada Maret 2022.

"Pelaku yang menyetubuhi korban, masih di bawah umur.  Dan Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi," jelas AKP Sulastri. ( v/ Wan Daly)







Editor:venan
LihatTutupKomentar