Sekadau,Batasborneo.com Berdasarkan kronologisnya, pelaku mencuri motor di Kabupaten Sekadau, MY (37) hendak menjual motor curiannya ke desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
"Namun aksi pelaku curanmor berinisial MY (37) di gagalkan Polisi dan di tangkap ketika hendak menjual motor Hasil curiannya Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP. Kini Pelaku saat ini Sudah di amankan dan mendekam di rutan Mapolres Sekadau.
"Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan pelaku, saat ditangkap pada Rabu (18/5/2022) malam hendak menawarkan motor yang dicurinya kepada warga. Di desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
"Pada saat menawarkan Motor hasil curian nya My (37), kepada warga, Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut, segera melaporkan, ke Polsek Batu Ampar, Hinga Kapolsek menagapai laporan warga, segera mendatangi ke lokasi keberadaan pelaku Hinga, tersangka di tangkap dan ditindaklanjuti kata Kasat Reskrim, Selasa 24 Mei 2022.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin siang (16/5/2022) di Jl. Merdeka Timur – Penanjung RT. 022 / RW. 005 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
"Keesokan harinya, Kamis dinihari (19/5/2022), pelaku beserta barang bukti dijemput kemudian di bawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Mul/v)
Editorvenan