Sekadau,batasborneo.com. Sebanyak 38 Benda Cagar Budaya (BCB) milik kabupaten Sekadau yang tersebar di seluruh pelosok, namun dalam daftar tersebut tugu Jam yang terletak di pasar Sekadau tidak termasuk didalamnya, bahkan yang masuk daftar BCB adalah tugu Merdeka, yang berada di pasar Plamboyan kecamatan Sekadau hilir.
"Sepanjang yang saya tau, memang tugu jam belum masuk dalam benda Cagar Budaya," kata Nazur Yardana,S,PD kepala bidang Kebudayaan Disporabudpar kabupaten Sekadau saat di tanya media ini, Kamis (28/07/2022) melalui pesan singkatnya.
"Sambungnya untuk menentukan apakah barang tersebut masuk dalam BCD telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Benda Cagar Budaya sesuai dalam pasal 7 ayat 1 huruf a,b, dan huurf d.
Yang berbunyi benda bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai BCB adalah
a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan,agama dan atau kebudayaan dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Untuk menentukan benda tersebut masuk dalam Benda cagar budaya (BCB) sudah di atur dalam Perda nomor 6 tahun 2020," ungkap.
Lain hal dengan tugu merdeka, yang terletak di depan pasar Plamboyan, tugu di dirikan di kisaran tahun 1946/1947 oleh seorang kiayi bernama Kiayi Mersyid yang pada waktu itu beliau sebagai mandor pembangunan jembatan Penanjung.
Kiayi Mersyid adalah orang kepercayaan dari Keraton Kusuma Negara, oleh karena itu beliau diberikan kepercayaan untuk membangun aset Cagar Budaya yang dimiliki oleh kabupaten Sekadau saat ini Kata nya,
Sejarah mencatat bahwa Tugu Merdeka atau tugu 45 sebagai penanda Kemerdekaan Indonesia bentuk dan design Tugu Merdeka.
Hingga saat ini tugu.Merdeka masuk dalam kategori Icon kabupaten Sekadau (tim)