X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Polres Sekadau Gelar Pelatihan Peningkatan Operator SMK Online



Sekadau,batasborneo.com Polres Sekadau mengadakan pelatihan peningkatan operator SMK online T.A 2022 yang diikuti seluruh operator lintas satuan fungsi dan Polsek jajaran, Senin 8 Agustus 2022.

SMK atau Standar Manajemen Kinerja termasuk dalam 13 komponen penilaian dan berguna dalam kelanjutan karir kedepan maupun dalam pemenuhan hak-hak sebagai anggota Polri.

Kapolres Sekadau melalui Kabag SDM Kompol Tommi Chahyadi di awal sambutannya menyampaikan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2018 tentang penilaian kinerja bagi anggota Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Dijelaskan pula bahwa SMK online mengikuti dinamika perkembangan organisasi Polri, sebagai wujud transformasi menuju paradigma baru dalam meningkatkan sumber daya manusia yang unggul di era Police 4.0.

Menurut Kabag SDM, sosialisasi SMK akan menjadi gambaran bagi operator dalam memberikan penilaian terhadap rekan kerja di lingkungan subsatker masing-masing berdasarkan indikator yang dibutuhkan.

"Kegiatan hari ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi operator dalam meningkatkan pengetahuan untuk mendalami tata cara pengisian SMK sesuai Perkap yang berlaku," tutur Kabag SDM.

Ia menambahkan, SMK merupakan penilaian mutlak untuk meningkatkan etos kerja yang baik sesuai program Polri Presisi. Operator yang dikedepankan dalam bidang SMK hendaknya mengikuti arahan dan materi yang akan disampaikan.

"Nilai SMK menjadi pertimbangan karir dan berkesinambungan dalam pelayanan hak personel seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, penugasan, pendidikan, kejuruan maupun pada saat mengikuti seleksi SIP," tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi mengenai batas terakhir pengisian SMK online, tata cara penyusunan dan pengisian kontrak kerja, cara menunjuk pejabat penilai dan cara pengisian penghargaan dan tugas tambahan.(hms)
LihatTutupKomentar