X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Bocah lanang

Bocah lanang

Pemda Sekadau

Pemda Sekadau

Bupati Aron Lantik 7 Pejabat Kepala desa Hasil Pemekaran




Sekadau,batasborneo.com Bupati Sekadau, Aron, SH melantik 7 (tujuh) orang Penjabat Kepala Desa pada desa desa hasil Pemekaran di Kabupaten Sekadau, di Ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis 29 September 2022.

 Ke 7 (tujuh) orang Penjabat Kepala Desa tersebut yaitu Agustinus, SP Penjabat Kepala Desa Melanjan Raya, Tarmizi, S.Sos Penjabat Kepala Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, Ari Suhana, S.Sos Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya, Kansin Penjabat Kepala Desa Beringkai Raya, dan Abang Rafa'l Penjabat Kepala Desa Sempulau Indah di Kecamatan Sekadau Hilir, Jono, A.Md Penjabat Kepala Desa Semerawai, dan Heri Waluyo Penjabat Kepala Desa Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman.

Hadir dalam pelantikan Pj kepala Desa Bupati di dampingi Ketua TP PKK, Ny. Magdalena Susilawati Aron, SP anggota DPRD, Ari Kurniawan Wiro, S.Kom, Kajari Sekadau yang diwakili Kasi Intel, Kapolres AKBP Suyono, S.IK, dan Ibu Kepala Dinas PMD Prov Kalbar, Yuslinda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Untuk diketahui, ke 7 (tujuh) desa hasil Pemekaran di Kabupaten Sekadau tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Tigur Jaya di Kecamatan Sekadau Hilir, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Sempulau Indah di Kecamatan Sekadau Hilir, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Beringkai Jaya di Kecamatan Sekadau Hilir, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Melanjan Raya di Kecamatan Belitang Hilir, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Engklun Hulu di Kecamatan Nanga Taman dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Semerawai di Kecamatan Nanga Taman. Perda tentang pembentukan desa tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sekadau oleh Bupati Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu. 

"Dengan telah diundangkannya Perda tentang pembentukan Desa maka secara sah 7 Desa hasil Pemekaran di Kabupaten Sekadau resmi menjadi desa defenitif, dan semuanya telah mendapatkan nomor kode desa masing-masing dari Kementerian Dalam Negeri. Pengundangan Perda ini merupakan hadiah peringatan hari Kemerdekaan RI yang ke 77 di Kabupaten Sekadau, sekaligus merupakan tanggal sahnya 7 desa tersebut terbentuk yaitu tanggal 18 Agustus 2022" kata Aron saat mengundangkan ke-7 Perda tentang Pembentukan Desa tersebut, 18 Agustus lalu di ruang kerjanya.

Pemekaran ke 7 desa tersebut dilakukan melalui proses yang panjang, yaitu di mulai dengan pembentukan desa persiapan, verifikasi administrasi dan factual oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk penataan peta batas desa dengan desa yang berbatasan yang telah mendapat rekomendasi persetujuan dari Badan Informasi dan Geospasial, di Bogor Jawa Barat sampai akhirnya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui surat Nomor 126/4613/BAK tanggal 8 Agustus 2022 dan Surat Giubernur Kalimantan Barat 

tentang Hasil Evaluasi Perda menyatakan bahwa ke-7 Desa tersebut layak dan memenuhi syarat ditetapkan sebagai desa defenitif dan telah diberikan nomor kode desa. Dengan demikian maka jumlah desa di Kabupaten Sekadau bertambah menjadi 94 (Sembilan puluh empat) desa. Bupati memimpin



proses pelantikan Pj Kades dan menyematkan tanda jabatan dan lencana kepala desa, serta menandatangani pakta integritas.

Pada saat pelantikan Bupati berpesan kepada para Penjabat Kepala Desa agar menjalan tugasnya untuk menyelanggarakan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa-desa pemekaran serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades untuk memilih Kepala Desa defenitif pada 7 (tujuh) desa tersebut. "Selain melaksanakan tugas sebagai ASN, saya minta kepada para Penjabat Kepala Desa agar melaksanakan tugas dengan baik dengan berpedoman pada ketentan yang berlaku" katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, penjabat kepala desa pada desa-desa hasil pemekaran diisi oleh PNS yang bertugas menjalan roda pemerintahan dan mempersiapkan pemilihan kepala desa pada desa-desa baru tersebut, termasuk peralihan asset dari desa induk dan penyiapan anggaran alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Sekadau 

serta Dana Desa dari Kementerian Desa. Saya perlu mengingatkan kepada Pj Kepala Desa kata Bupati, dalam melaksanakan tugas, terutama dalam pengambilan keputusan harus dibicarakan bersama dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat" kata Aron dalam pidatonya. 

Bupati mengucapkan terima kasih kepada tim pemekaran desa ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa yg telah berupaya keras dalam proses pembentukan desa, serta peran pemerintah provinsi Kalbar, 

sehingga ke 7 desa pemekaran yang ada d kabupaten Sekadau semuanya memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai desa defenitif. "keberhasilan kita dalam pemekaran desa adalah keberhasilan bersama setiap pihak sesuai dengan tugas, peran dan fungsinya masing-masing. 

Ada beberapa daerah yg tidak semua desa yang diajukan lulus dimekarkan, tapi kita syukur bisa lolos semuanya" kata Aron.

Setalah pelaksanaan pelantikan, Bupati menandatangani prasasti peresmian ke-7 (tujuh) desa hasil pemekaran tersebut dan disaksikan oleh Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir.(rds/v).





Editor:venan
LihatTutupKomentar