X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Legalitas Pekerja Asing Wilker Kanim Sanggau


SANGGAU, batasborneo.com - Banyaknya perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga asing khususnya di wilayah Kerja Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas II Sanggau menjadi perhatian serius, terutama mengenai legalitasnya.

Hal ini diungkap oleh Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menyusul adanya informasi seringnya terjadi penangkapan tenaga asing di Wilayah Kerja Kanim Sanggau

"Seperti yang terjadi belum lama ini, ada 2 orang TKA diantaranya bernama HD  Warga Negara RRC yang bekerja di PT Kerta Panca Kencana dengan jabatan sebagai Quality Control Advisor, ditangkap Petugas Kanim Sanggau dikarenakan tidak sesuai dengan surat Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), lokasi kerja Pontianak (Kota), padahal bekerja Wiker Kanim Sanggau. Akan tetapi dilepaskan kembali," ujar Wawan melalui keterangan persnya, Kamis (01/09/2022).

"Alberth S Fenat selaku Kakanim Kelas II Sanggau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya hanya dibaca, tidak membalas," tambah pria yang karib disapa Wan Daly itu.

Selanjutnya, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Kalbar, Tato Jaliadin Hidayawan yang dikonfirmasi terkait hal ini, melalui pesan WhatsApp mengatakan, kalau sponsor sudah memperbaiki RTPK wilayah kerjanya yang sebelumnya Pontianak (Kota) menjadi Pontianak (Kota), Sanggau (Kab).

Terpisah, Icon Siregar selaku Irwil Kalimantan Kemenkumham RI saat diminta keterangan dan konfirmasinya mengenai mana yang benar dari  2 surat yang sama itu–antara surat pertama dan surat perbaikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan  Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Dimana kedua surat itu sama- sama dikeluarkan pada tanggal 23 September 2021. Icon Siregar dengan singkat menjawab meragukan kedua surat tersebut," bebernya.

Sampai berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan RI yang notabene mengeluarkan surat tersebut belum dapat dimintai keterangan dan konfirmasinya. (M Tasya)
LihatTutupKomentar