Sekadau batasborneo.com "PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki Oleh masyarakat. 23/Januari 2023
"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kepala desa naga Ansar Abbaku menyampaikan kepada masyarakat setelah di serahkan sertifikat ini agar di simpan dengan baik dan jika kita perlu dapat di pergunakan, untuk usaha maka sertifikat sebagai jaminannya,
Kata kades Program PTSL ini adalah, merupakan program dari pemerintah yang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis
"Bagi warga desa naga Ansar yang belum mendapatkan sertifikat, agar dapat mendaftarkan diri dengan syarat lahan tidak termasuk dalam HGU, tidak sengketa lahan dengan orang lain, nah jika lahan sudah memenuhi syarat maka kita mudah mengurus nya untu mendaftar ke PTSL untuk pengajuan pembuatan sertifikat,
Atas Nama Pemerintah Desa Naga Ansar, sarta Saya Pribadi Abbaku mengucapkan terimakasih Kepada Pemerintah Daerah Sekadau, BPN Sekadau, Bupati Aron, Sarta Camat Belitang Herman yang sudah membantu dalam, peran mensukseskan sehinga, masyarakat desa naga Ansar mendapatkan Hak atas nama pemilik pribadi sertifikat,