Sekadau,Batasborneo.com Kegiatan tentang pengelola asat desa tahun 2023, yang di laksanakan di ruangan lantai dua serbaguna kantor bupati, Dengan kegiatan ini yang merupakan tujuan, kedepan nya untuk mengetahui aset desa yang ada di kabupaten Sekadau,,Kamis 16/02/2023
Dalam Laporan ketua panitia, Paskalis Alianto menyampaikan tentang pengelolaan aset desa, maksud dan giat tujuan, tahun 2023,
Berdasarkan pasal 112 nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa undang- undang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota agar membina dan mengawas penyelengara pemerintah desa,
kita akan trus menerus melakukan pelatihan pembimbingan teknis, lokakarya, seminar, bimbingan teknis, bimbingan monitoring
Tujuan untuk mengetahui aset desa yang ada di kabupaten Sekadau saat ini kata Paskalis Alianto belum terpantau secara keseluruhan
Nah dengan ada nya kegiatan seperti ini tentu nya harapan agar mendorong supa menjadi desa maju berdaya saing sejahtera dan bermartabat,
Kata nya kegiatan yang akan di laksanakan pada bulat 3 ini namun, karna, menggita intruksi dari mentrian dalam negri terkait tata ke kolak,
Pemerintah desa sudah wajib mengunakan sipades,
Kegiatan tersebut yang di hadiri 94 desa yang ada di Sekadau dan di hadiri oleh, sekretaris desa, kaur umum yang membidangi aset desa.
Sambung Paskalis Alianto, kegiatan yang akan di laksanakan pada bulan 3, namun di laksanakan pada hari ini, karna mengigat instruksi dari Mentri dalam negri, terkait dengan tata kelola mengenai aset desa ini, agar segera di lapor kan ke pada kementrian dalam negri,
Karna kata ia, sekarang ini pemerintah desa sudah di wajibkan untuk mengunakan simpades.
Agar mempermudahkan tata cara kelola, saat ini terkait aset desa belum ada di terdokumentasikan, kata nya
"Dalam kesempatan ini Bupati Aron SH menyampaikan, kegiatan Tentang Pengelola Aset Desa tahun 2023 ini, yang mana sebagai mesti nya sesuai dengan undang-undang, No 6 tahun 2014 tentang desa yang di sebut juga undang-undang desa yang telah memberi ke kewenagan besar ke pada desa, yakni kewenagan dasar hak asal usul kewenagan lokal bersekala desa dan pengelola aset desa,
Yang sesuai dengan peraturan dalam negri nomor 1 tahun 2016 dan peraturan bupati Sekadau nomor 4 tahun 2021
Dengan ada nya kegiatan ini tentu nya harapan saya agar di setiap desa bisa melapor berapa aset desa yang ada di desa masing-masing karna ada nya aset desa yang merupakan untuk membatu mengangkat mendorong derajat desa menjadi maju bermartabat, berdaya saing dan sejahtera, kegiatan yang di hadiri dari 94 desa yang ada di kabupaten Sekadau,
Saya berharap kepada semua desa di kabupaten sekadau agar semua berkerja sama karna ini perlu dukungan dari masyarakat, agar menuju desa lebih maju,,(v)
Editor:venan