X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

PD," KUBAR MINTA KAPOLRES WAJO TINDAK TEGAS PELAKU PENGANIAYAAN,JURNALIS,TITIN


KUTAI BARAT,Batasborneo.com,
Pengurus Daerah ( PD ) IWO ( Ikatan Wartawan  Online )Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur, Meminta,Pihak Kapolres Wajo untuk bertindak,"Tegas,dalam  proses penyelidikan dan Penyidikan atas tindak kekerasan terhadap Titin Heriyani Ketua PD IWO (Ikatan wartawan online ) 
Kabupaten Wajo , selasa (21/2/23) sekira pukul 15.30 wita di kediamannya BTN Assorajang desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo 

," Hal ini senada diungkapkan Ketua PW IWO (Ikatan wartawan Online ) Provinsi kalimatan Timur  Nurdin Djeja ketika Konfirmasi langsung kepada ,"Korban Titin melalui telepon scheculer  pada rabu 22/2/23 pukul 23.30 wita, kepada pihak Titin Heriiyani telah membenarkan kalau Dia sebagai  korban kekerasan Penganiayaan,"ungkap nurdin

,"Kejadian ini membuat Titin sapaan akrabnya mengalami cedera memar dan pembengkakan serta nyeri sakit di kepala.Pelaku pemukulan," diduga,"bernama MULIATI suaminya bernama Ridwan Dg.Gassiing,"ucapnya

Diketahui pelaku adalah tetangga Titin yang baru Ngontrak dikompleks itu sekitar 2 bulan,berprofesi sebagai penjual obat di pasar pasar tradisional di Kabupaten Wajo.Untuk itulah Diharap agar bisa diproses secara adil transparan dan tidak merugikan sepihak,"ucap ketua iwo Kaltim di Samarinda

"Menurut Pengurus Daerah Iwo Kabupaten Kutai Barat mengemukakan bahwa,Tindakan main hakim sendiri adalah Perbuatan tindak Pidana yang dapat diancam dengan Pidana Penganiayaan,bahkan terhadap Pelaku kami meminta Pihak Kapolres Wajo untuk," Menindak Tegas kalau perlu langsung diJebloskan ke Penjara karena Jelas jelas sudah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum, melanggar,"Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 (1)RKUHP tentang Pidana Penganiayaan  dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan,ditambah dengan Pidana Subsider Pasal 335 KUHAP (1 )tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," tegas PD,Iwo Kubar,     (daniel )
LihatTutupKomentar