Sekadau,Batasborneo.com Kegiatan dalam rangka Iban Summit II, Kelampiau Sekadau, kegiatan dilaksanakan di Balai Tadja Tapang Sambas, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat, 24 Maret 2023.
Eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau diatur oleh Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau. Secara khusus keberadaan rumpun Iban di Kabupaten Sekadau Terdiri atas Sub Suku Dayak Mualang, Sub Suku Dayak Ketungau Tesaek dan Sub Suku Dayak De'sa. Peserta yang mengikuti kegiatan Iban Summit II mencapai 200 lebih orang kalangan masyarakat.
Pada kesempatan ini Bupati Sekadau, Aron, S.H berharap "Semoga pertemuan Iban Summit II 2023 dengan tema Building A Resilent Iban Identity In The Changing World, dapat menghasilkan ide-ide yang sederhana dan karya yang cemerlang", tuturnya.
"Berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Sekadau, sumber daya orang Sekadau harus semakin hebat dan mampu bersaing dikancah nasional, serta bisa menjadikan Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) kedepannya lebih baik, mampu berprestasi dan mengalahkan perguruan tinggi lainnya", ucapnya.
"Harapan di kegiatan Iban Summit II ini juga Sub Sub Suku Iban itu kedepannya lebih baik lagi. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Keling Kumang Group terhadap kelestarian adat dan budaya rumpun iban di Sekadau", ucap Aron.(tim)