Sekadau– Batasborneo.com Satuan Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua orang pelaku berinisial J dan E yang diduga melakukan penambang zircon ilegal. Di Sungai Ayak dua, ada pun kedua pelaku Sebagai Tersangka Yang sudah melakukan penambagan Tampa memegang Izin. Saat di minta menunjukan ijin, kedua pelaku tidak bisa menunjukan izin nya, namun pelaku sekarang di aman kan di polres sekadau,
Pelaku melanggar Tindak Pidana “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” dan satu unit Mobil pickup merk Toyota type KF60 warna kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Di Depan Dermaga Penyebrangan Dusun Sungai Ayak Dua Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim kami bersama rekan-rekannya menuju lokasi yang dimaksud mendapatkan seseorang yang sedang membawa pasir zircon/puya didalam bak kendaraan 1 (satu) unit pickup dengan nomor polisi KB 8401 ML berwarna kuning,” ujar Rahmad Kartono, Sabtu (18/3/2023).
Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah ditanyakan kepada pengendara mobil terhadap pasir zircon/puya tersebut didapat darimana, namun dari penjelasannya bahwa terhadap pasir zircon/puya dibeli dari masyarakat sekitar. Ditanyakan terhadap perizinan pengolahan pasir zircon/puya tidak dapat ditunjukan.
“Sehingga mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, dia juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa 50 karung ukuran 10 Kilogram yang berisikan pasir zircon/puya, satu unit mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677, satu lembar STNK dan Notice pajak mobil jenis pickup merk Toyota type KF60 warna Kuning dengan nomor polisi KB 8401 ML dengan nomor rangka MHF31KF000006366 nomor mesin 7K0198677 atas nama berinisial LDH, dan tiga buah kunci berwarna hitam.
“Mereka melanggar pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Rahmad Kartono