Sekadau,batasborneo.com Lagi asik bermain judi, di jalan Sekadau -Sintang Desa bokak sebumbun pukul 00:15 WIB Kecamatan Sekadau hilir Kab Sekadau, kini ke 8 berinisial SJ, LB, RAD, N,VT, P, RT, Z di amankan di polres sekadau
"Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono. menerangkan
Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian kartu domino,
di sebuah warung, yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau. Mengetahui informasi tersebut. pelapor bersama dengan rekan-rekannya, langsung menuju ke lokasi guna memastikan, tempat perjudian tersebut ternyata memang benar ada yang sedang bermain domino, di lokasi.
"dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor, bersama dengan rekan-rekannya langsung membawa ke
Polres Sekadau guna untuk di proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti, tersangka yakni
- 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;
- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;
Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.
Kata Kasat Rahmad Kartono, Terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,
Pesan Kasat Rahmad Kartono, jika ada warga yang melihat atau mengetahui kejadian yang berupa melanggar, berkaitan dengan hukum agar seger melapor ke pihak polres Sekadau tutup nya(hms/v)