KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Paska penetapan tersangka Erika Siluq terkait pengkleman tuntutan Lahanya terhadap Perusahaan Pt.Energi Batu Hitam ( EBH ),"Ini Penjelasan Kapolres Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur,AKBP Heri Rusyaman SIK,MH melalui wawancara dengan Media bertempat di MAKO Polres Kutai Barat,Rabu ( 15/3/2023 ).
ERIKA CS MENYEBUT BAHWA POLRES KUBAR BEGITU CEPAT MEMPROSES LAPORAN PERUSAHAAN, SEMENTARA LAPORAN MEREKA BELUM DI PROSES, Apakah benar demikian ?
Kita sebagai aparat penegak hukum terutama Polres Kubar tentu melangkah ini haru ada dasar, salah satunya adalah laporan polisi.
Pada saat laporan polisi masuk tentut tahapan-tahapan penyidikan pasti sudah kita lalui. Mulai penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti baik dari si pelapor, terlapor maupun dari instansi (BPN dan DLH).
Kenapa ada dugaan Polres Kubar ini memproses perusahaan lebih dulu, karena bukti-bukti atau dokumen yang kita minta, yang kita kita butuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah terpenuhi atas laporan perusahaan.
Nah Laporan dari ibu Priska atau masyarakat Dingin yang masuk ke sini adalah masalah penyerobotan dan kerusakan tanah atau pengerusakan lahan.
Seorang penyidik tentu bekerja berdasarkan aturan yang ada. Penyidik pasti meminta bukti kepemilikan. Oleh karena itu pihak penyidik sudah berusaha berkoordinasi dengan BPN Kubar, bahkan sudah turun ke lapangan juga untuk memastikan tanah yang menjadi sengketa ini atau yang diduag dirusak PT EBH atau menyerobot itu apakah tanah yang bersangkutan atau bukan.
Karena dari yang bersangkutan pun sesuai dengan penyampaian dari penyidik bukti alat untuk mendukung (legalitas tanah) ini belum disampaikan.
Tetapi kita terus koordinasi dengan BPN bahkan sampai turun ke lapangan terkait dumas (pengaduan masyarakat) Dingin.
Kemudian bahwa ada limbah perusahaan yang sudah mencemarkan, otomatis kita berkoordinasi dengan pihak terkait (DLH). Karena ranahnya yang menentukan tercemar atau tidak itu saksi ahlinya adalah lingkungan hidup.
Saya bahkan berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, kalau betul perusahaan itu salah ada limbahnya dari perusahaan bahkan terkait lingkungan hidup, AMDAL, pasti diproses. Ini informasi yang sangat bagus ke kita.
Tetapi dalam konteks laporan ini ada masalah lain yang dituntut warga.
Sehingga kami beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan melibatkan kepala adat ,asisten satu bahkan Pak Bupati, kepala desa, ketua dewan tokoh-tokoh masyarakat termasuk kedua belah pihak kita lakukan mediasi, ternyata yang dibahas bukan masalah limbah tetapi konteksya terkait pembebasan lahan. Dengan tuntutan ke perusahaan sesuai nominal yang ditentukan.
Nah dalam mediasi perusahaan sudah membuka ruang komunikasi bahkan negosiasi sampai dengan melibatkan bupati tapi sampai sekarang pun yang bersangkutan masih tanda kutip minta sesuai keinginannya yang bersangkutan. Ya kita tidak bisa memaksa juga.
UNTUK TINDAK LANJUT LAPORAN WARGA TERKAIT PENGRUSAKAN TANAM TUMBUH ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN, SUDAH SEJAUH MANA PROSESNYA?
Tetap berjalan. Cuma kenapa ada persepsi perusahaan lebih cepat dengan masyarakat, karena dari bukti-bukti menguatkan yang diminta dari pelapor itu belum lengkap, nah itu yang menghambat bahkan dianggap tidak diproses.
Kalau nanti kami proses tanpa bukti terus menjust orang tanpa dasar nanti yang salah penyidik.
Makanya siapapun yang melaporkan kalau buktinya lengkap, prosedurnya sesuai terus ada tindak pidana dengan cukup buktinya, cukup saksi dilengkapi keterangan yang lain ya kita proses.
Nah mungkin ada beberapa tahapan atas laporan pihak sana (warga) ada yang perlu kita konfirmasi, kita minta buktinya. Dan kita koordinasikan dengan instansi terkait karena menyangkut kepemilikan tanah.
Jangan sampai nanti kita menyalakan seseorang atau perusahaan ternyata objek tanaha itu bukan milik yang melaporkan.
APARAT KEPOLISIAN DITUDING TIDAK MENGHARGAI ADAT, BAGAIMANA TANGGAPAN PAK KAPOLRES?
Kami dari Polres Kubar tidak mungkinlah tidak menghormati adat dan bahkan kita junjung tinggi adat yang berlaku di daerah Kutai Barat.
Kalau memang kita melanggar aturan adat yang ada di Kutai Barat tentu lembaga adat yang ada di Kutai Barat pasti akan melakukan protes ke kami.
Nah kami juga pasti menanyakan apakah proses yang kita lakukan ini melanggar adat atau tidak.
Yang jelas kita pasti mendukung dan menjunjung tinggi adat istiadat di sini.
Bahkan ada beberapa kasus yang diselesaikan secara adat, itu menjadikan dasar untuk Polres untuk menghentikan atau bahkan mengambil langkah restoratif justice atau penyelesaian di luar pengadilan didasarkan dengan pernyataan adat.
Untuk kasus lain pasti kita proses, jadi tidak ada yang ini cepat diproses yang itu lambat, tidak seperti itu. Yang jelas kasus ini cepat karena memang prosesnya dan beberapa tahapan sudah dilakukan, dilengkapi bukti-bukti yang ada.
Mungkin dianggap lambat karena kita juga melakukan upaya-upaya persuasive dulu. Kita bahkan sebagai inisiator untuk mempertemukan kedua belah pihak, minta bantuan kepada pemerintah, tetapi itu tidak ada kesepakatan.
Nah terkait proses hukum itu diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh kelompok Ibu Priska atau Erika Siluq salah satunya melakukan penggembokan kantor EBH yang merugkan PT EBH tidak bisa bekerja.
Yang kedua tindakan penghalangan kegiatan pertambangan dengan cara menutup jalan site 3 bahkan site 5, yang walaupun secara persuasif kita sudah menghimbau jangan sampai langkah-langkah yang dilakukan yang bersangkutan malah merugikan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.
Maka mau tidak mau kita melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum.
Bahkan sudah melakukan penyitaan dan itu sudah kita koordinasikan dan sudah ada persetujuan dari pengadilan.
APAKAH ADA CELAH RESTORATIF JUSTICE?
Kalau celah banyak, tergantung kedua belah pihak. Saya juga tidak mengintervensi proses penyidikan, tetapi kalau dari kedua belah pihak ada kesepakatan, ada perdamaian, ya itu membuka ruang untuk restorative jutice.
Yang penting pelapor atau terlapor mencabut perkara ini, pasti kita gelar, kita uji, kalau terpenuhi kita selesaikan di luar pengadilan.
Intinya itu kedua belah pihak harus sudah selesai yang bersifat adil, tidak ada dampak hukum atau efek hukum setelah keputusan itu.
PIHAK TERSANGKA DIKABARKAN MELAKUKAN PRAPERADILAN ATAS STATUS TERSANGKA, APA TANGGAPAN PIHAK KEPOLISIAN?
Yang jelas itu hak semua warga negara, kita juga menghormati bahkan saya mendukung yang bersangkutan melakukan praperadilan, supaya apabila dalam prosesnya merasa ada yang salah dari kita silakan, ini juga sebagai kontrol kita juga. Kepada penyidik, supaya proses yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Intinya kita sudah mempersiapkan segalanya karena kemungkinan besar ada perlawanan salah satunya melalui praperdilan. Kita dari pihak Polres siap karena selama ini kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
TERKAIT GUDANG HANDAK ITU APAKAH SUDAH ADA IZIN DAN SIAPA YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN?
Kalau untuk proses perizinan handak tentu Polres merupakan salah satu pemberi rekom, kalau izinya nanti itu dari Mabes Polri dari dengan rekon dari Polres bahkan dari Polda.
Nah sampai saat ini rekom atau perizinan belum keluar, jadi gedung handak itu belum digunakan oleh PT EBH. Lokasi yang dipermasalahkan oleh ibu Priska itu kalau ngga salah di luar radius sekitar 300 meter.
Masalahnya tanah itu dekat gudang handak itu kami sudah menanyakan ke perusahaan dan perusahaan menyatakan bahwa tanahnya ibu Priska itu tidak dikuasai oleh perusahaan.
Tetapi karena tanah itu berdampingan dengan gudang handak maka kami minta untuk diselesaikan. Kalau untuk masyarakat lain kita sudah minta penjelasan secara tertulis semua sudah sesuai dengan kesepakatan mereka.
Cuma kita ingatkan kalau memang ada keinginan atau tuntutan kepada perusahaan tolong jangan melakukan tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang justru melanggar peraturan.
APA ALASAN POLISI MENYITA MANDAU YANG DIANGGAP SARANA ADAT OLEH MASYARAKAT?
Nah saat itu ada potensi memanas ya, atau mungkin bisa chaos. Tindakan kepolisian pasti terukur dan tentu tidak asal-asalan.
Memang benar Mandau adalah ciri khasnya masyarakat Dayak khususnya yang ada di Kutai Barat. Apabila Mandau itu peruntukannya sesuai dengan waktu, tempat dan kegunaannya, pihak polisi atau aparat penegak hukum tidak akan melakukan proses penyitaan.
Dan tindakan itu sesuai dengan aturan yang ada, karena pada saat itu ada beberapa masyarakat yang membawa Mandau di saat situasinya ada masalah.
Kita menghindari mereka menggunakan Mandau itu sebagai alat untuk mengintervensi pegawai lain atau perusahaan sehingga masyarakat atau perusahaan pun ada kekhawatiran.
Makanya pihak kepolisian datang ke lokasi kita lakukan komunikasi kita preventif, persuasif dengan semuanya.
Tetapi yang bersangkutan atau beberapa orang yang membawa mandau itu tidak kooperatif bahkan memberikan perilaku yang dianggap membahayakan, baik masyarakat yang lain maupun petugas, otomatis kita melakukan tindakan terukur.
Salah satu cara kita mengamankan. Toh pada saat itu orang yang bawa mandau itu pun nggak kita bawa nggak kita prosesnya.
APA SARAN DAN HIIMBAUN PAK KAPOLRES ATAS SENGEKETA INI?
Pertama dari aparat kepolisian menilai peluang komunikasi masih ada silakan. Saya sebagai Kapolres juga tidak bisa mengintervensi kedua belah pihak tidak bisa intervensi juga kepada penyidik tetapi kalau ada komunikasi antara dua belah pihak yang tanda kutip berselisih tapi saya kalau saya lihat dari keterangan perusahaan tidak berselisih cuma karena tidak ada kesepakatan, kesepakatan nya apa kami nggak tahu.
No komen lah, silakan aja ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Yang jelas kita membuka peluang komunikasi itu kan. Sebagai aparat kita mengininkan semua merasa adil, aman, kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang kedua tolong jangan melakukan langkah-langkah yang provokatif, langkah yang tidak sesuai dengan aturan, menghalangi pekerjaan kegiatan perusahaan dengan memberikan informasi yang tidak valid, tidak sesuai dengan cerita tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Soal adat kita menyampaikan tolong adat ini diposisikan di tempat yang sangat luhur karena adat kita ini yang turun temurun nenek moyang kita ini sangat sakral, punya norma-norma yang agung yang harus kita junjung.
Intinya kita pihak kepolisian tidak mengedukasi tentang adat tetapi kita harus sama-sama menjunjung tinggi norma adat yang luhur sesuai dengan norma-norma adat yang ada.
Makanya jangan sampai sebentar-sebentar adat, kalau ada ritual adat otomatis perangkat adat lah yang melaksanakan ritual. Nanti kalau semua orang ada dipasang pita adat di depan Polres ya susah juga kita ngurus.
Apalagi mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat atau negara.
Makanya ke depan kita akan panggil saksi ahli dari lembaga adat.
Kita berharap jangan sampai nanti adat kita yang luhur yang agung yang saklar ini digunakan bahkan menurunkan kesakralannya, keagungannya itu.
Tetapi kita di Polres khususnya akan menjunjung tinggi adat yang ada karena kita pun ada beberapa kasus penyelesaiannya secara adat yang dijadikan dasar atau proses penyelesaian diluar pengadilan atau bahasa hukumnya restoratif justice.
Masyarakat jangan sampai kita terbiaskan dengan informasi yang belum tentu pasti. Kita menghormati semua hak masyarakat, melindungi masyarakat bahkan perusahaan, karena perushaan ini resmi,"ucap Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK,MH.,-
( Penulis : daniel )