KUTAI BARAT Batasborneo.com,
Kasus Narkoba,memegang Peranan di Kutai Barat,betapa tidak, dalam waktu yang singkat hanya kurang lebih 2 bulan setengah ditahun 2023 ,Polres Kutai Barat berhasil menciduk ke 20 terduga Pidana Narkoba,
"Hal ini mencuat ketika dijelaskan oleh Waka Polres Kubar Kompol I, Gede Dharna didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bitap Riyani dan Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco saat menyampaikan Konprensi Pers di Kantor Polres Kubar Senin ( 13/3/2023 )
Menurutnya ,sepanjang Januari 2023 sampai awal Maret 2023 sudah ke 20 Kasus Narkoba termasuk Narkoba jenis baru yang diamankan Polres Kutai Barat dengan Perincian sebagai berikut,16 Kasus yang ditangani Polres,dan 3 Kasus dari Jajaran Polsek ditambah 1 Kasus narkoba jenis yang baru Yaridon Obat Keras,dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti Jenis sabu-sabu 99,7 Gram dan jenis Yaridon, 1.968 butir ," ungkap Wakapolres I Gede Dharma,
"Wakapolres menyebut 19 kasus narkoba itu semua sudah tahap satu dan ada juga yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara pelaku yang ditangkap seluruhnya adalah pekerja swasta.
“Tidak ada yang anak-anak atau pegawai,”ucapnya
"Meski begitu kata Kasat reskrim, ada satu pelaku yang kedapatan menjual obat tanpa izin.
Yakni Pria berinisial S alias Y, warga Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung,
"Dia ditangkap aparat 7 Maret lalu di Kampung Ombau Asa Kecamatan Barong Tongkok,dari tangan S, polisi menyita barang bukti 1.968 butir obat Yaridon, Obat ini masuk Kategori Obat keras yang dilarang penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter,"ujar AKP Bitab Riyani Kasat Reskrim Kubar
“Ditambahkan,Efek jenis narkoba baru ini, kurang lebih seperti Pil dobel L, ada kandungan yang bisa jadi Penenang, makanya di Larang dan masuk kategori Jenis Narkoba, "Obat tersebut sebenarnya biasa dijual di apotek. Tetapi pelaku malah memperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,"jelas Kasat,
"Adapun pil Yaridon itu dibeli pelaku melalui toko online. Lalu dijual kepada masyarakat dengan harga satu juta per poket, isi 175 butir,
“Beredarnya kurang lebih sudah 4 bulan di daerah Kutai Barat. Per poketnya 275 butir seharga Rp 1 juta. Sedangkan dia beli 1 dos hanya 700 ribu,” ungkapnya.
Ataas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliard rupiah sesuai Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009,"tutupnya,
SOLUSI MASYARAKAT :
"Adanya Fakta seperti ini,Pemerintah Daerah perlu turun Tangan untuk antisipasi mengatasi agar Generasi muda penerus Bangsa dan masyarakat tidak terjerumus lebih dalam ,kalau perlu diberi Pemahaman Sosialisasi di Sekolah mulai Tingkat SD, SMP, SMA sampai ke Petguruan Tinggi,Tentang Bahaya Narkoba,apalagi sekarang ada Narkoba Jenis yang Baru, "saran pendapat masyarakat yang tidak disebut namanya.-
(Penulis : daniel )