Samarinda,batasborneo.com Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) keluhuran sindangsari tahun anggaran 2023 dilingkungan kantor pertanahan kota samarinda
Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis (TSL)
Dikelurahan desa sindangsari kecamatan sambutan pada hari kamis tgl 30/03/2023 pukul 9.30 WITA sampai selesai acara tersebut dibuka langsung oleh lurah sindangsari DRS. Ali Zubaid. M.PSI
Yang dihadiri ketua rt tokoh masyarakat tokoh agana, polsek kecamatan sambutan dan unsur masyarakat lainnya
Se kelurahan sindangsari kecamatan sambutan
Dalam kata sambutan DRS. Ali Zubaid M.PSI lurah sindangsari sambutan dengan antosias dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran sistimatis(PTSL) terhadap masyarakat pelaksaan program pemerintahan
Dalam hal ini sangat membantu memudahkan masyarakat mengenai sertifikat tanah hak milik. Maka dalam hal ini diharapkan kepada masyarakat kelurahan sindangsari kecamatan sambutan kota samarinda diharap agar cepat mendaftarkan tanah, dengan ketentuan yang telah diberikan seperti formulir yang disediakan oleh pihak pertanahan kota samarinda dalam hal ini diharap kerjasama yang baik untuk mencapai target program pemerintah kota samarinda
Dengan kesempatan ini untuk memudahkan masyarakat PTSL ini satu orang bisa mendaftarkan berkas atau surat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah tahun 2023 ini harus selesai (ujarnya)
Penyuluhan pendaftaran tanah sistimatis PTSL dilingkungan kantor pertahanan kota samarinda oleh Fajar SH bersama staf yang lainnya kepala kasubak pertanahan kita samarinda provinsi kalimantan timur Fajar Ramadan SH menyampaikan program PTSL kepada masyarakat desan sindangsari yang hadir sosialisasi mengenai cara untuk mendaftarkan tanah dengan sosial cara untuk mendapatkan Seterfikat dengan mudah maka diharap segenap masyarakat agar segera mendaftarkan tanah sesui dengan petunjuk yang sudah diberikan agar pemilik tanah mempunyai kepastian hukum karna tanah sering selalu memicu terjadi sangketa dan perseteruan tas tanah di bagi wilayah Indonesia khususnya kita. Samarinda kaltim
Selama kalangan masyarakat baik antara keluarga tak jarang sangketa lahanat juga terjadi antara pemangku kepentingan pengusaha BUMN dan pemerintah hal i j membuktikan pentingnya Seterfikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang memiliki lambannya proses pembuatan Seterfikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggalangi permasahan tersebut pemerintahan melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program porositas sistematis lengkap PTSL adalah proses pendataan tanah untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak dan meliputi seluruh obiyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam sesuatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang disertifikat dengan itu melalui program pemerintahan pusat untuk memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah yang memliki masyarakat (pungkasnya)
Menurut rudihartono ketua rt 07 kelurahan sindangsari kecamatan sambutan kota samarinda provinsi kalimantan timur dengan adanya program pemeritahan melalui kementerian ART/BPM pendaftaran tanah sistematis (PTSL)memohon kepada pihak pelaksana untuk memudahkan dalam kepengurusan pemecahan Sertifikat induk untuk membagi mendapatkan sertifikat baru pungkasnya
Penulis : Nurdin Djeja kalimantan timur