Sekadau,batasborneo.com Penyerahan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang Pengangkatan PPPK dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau oleh Bupati Aron SH, yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Sekadau, Senin, 17 April 2023
Dalam kesempatan ini Bupati Aron SH menyerahkan Surat keputusan (SK) kepada 40 orang dan pengangkatan sebagai PPPK. Diterimanya mereka sebagai tenaga kesehatan, pada hari Senin, 17/4/2023, perwakilan P3K melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja jabatan fungsional P3K dan berhak mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Sekadau, penyerahan SK kepada pegawai P3K secara simbolis yang di serahkan lansung oleh Bupati Aron.
Pada kesempatan yang sama, Aron, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu sekalian yang telah menerima surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau. Saya berharap kepada 40 Orang pegawai P3K hari ini agar melaksanakan tugas nya dengan baik sesuai keahlian bidang masing-masing serta siap di tugas kan sesuai dengan SK, agar betul-betul bekerja dengan propesional, serta bertanggung jawab, ungkapnya. Kata ia, setelah SK di terima jangan ada yg minta pindah, karna pengangkatan P3K Arti nya sudah siap di tugaskan sesuai dengan SK nya masing masing,
Kata bupati Sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, kurang tenaga kesehatan, tenaga honor diangkat menjadi P3K merupakan suatu kebanggaan kita. Harapannya adanya peluang kesempatan ini, bekerja dengan tugasnya masing-mssing, kata bupati setiap 5 tahun sekali akan di evaluasi, jika tidak ada yang bekerja dengan baik maka bupati akan beri sanksi dan reward bagi yang baik", tutur Aron, S.H.
"Harap maksimalkan masyarakat di Kabupaten Sekadau, terutama kalian yang baru menerima SK, agar bekerja dengan semaksimal mungkin, serta memberi pelayanan yang baik untuk masyarakat, baik di rumah sakit atau di puskesmas agar berkerjasama dengan baik,
Dalam kesempatan ini Kepala BPKSDM Kabupaten Sekadau, Radius, S.H selaku panitia pelaksana menyampaikan bahwa jabatan fungsional yang akan menerima surat keputusan (SK) berjumlah 40 orang pegawai P3K yang terbagi menjadi tenaga yakni perawat berjumlah 32 orang dan tenaga bidan berjumlah 8 orang, akan bertugas di tempatkan sesuai dengan SK yang di terima khusus di Kabupaten Sekadau.