Kutai Barat, Batasborneo.com
JR,(24) Warga yang tinggal di Jln Trans Kalimantan Kampung Benggeris Nekat membacok tetangganya HE ( 34 ) yang juga tinggal di Jln Trans Kalimantan Kampung Benggeris,hinggah,Tewas,
" Kejadiannya terjadi dihalaman rumah kedua bela pihak yang bertikai tepatnya didepan rumah korban yakni di Jalan Trans Kalimamtan masuk Wilayah Kampung Benggris Kecamatan Muara Lawa Kab Kutai Barat Prop.Kalimantan Timur,pada siang hari sekitar pukul 12.57 Kamis ( 6/4/2023 )
"Peristiwa berdarah itu terjadi,"Diduga karena JR merasa sakit hati timbul demdam atas ulah korban HE yang telah melaporkanya ke Polisi,sekitar bulan Maret 2023 lalu,padahal sudah ada perdamaian Restoratif Justice ( RJ )di Polres Kubar,
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan itu terjadi sekitar Pukul 12.57 Wita di rumah korban, RT 01 Jln.Trams Kaltim Kampung Banggris Kecamatan Muara Lawa.
Awal kejadian, JR membakar kursi di rumah korban yang saat itu tengah kosong, lantaran korban dan ibunya berada di luar.
Saat ibu korban sampai di rumah, dia melihat api di rumah. Kemudian ibu korban langsung memadamkan api tersebut,
“Kebetulan rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban. Saat itu pelaku sudah membawa parang. Waktu korban datang langsung dibacok kena bagian punggung, bahu dan lengan,” jelas AKP Asriadi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Jumat (7/4/2023).
Akibat pembacokan itu korban mengalami pendarahan. Kemudian beberapa orang langsung membawa ke rumah sakit. Namun nyawa Herman tak tertolong.
“Korban waktu di TKP masih ada napas tetapi dalam perjalanan ke rumah sakit karena ada luka yang cukup parah sehingga korban ini sampai di rumah sakit sudah meninggal,” katanya.
Sementara Jr langsung melarikan diri ke arah Muara Lawa menggunakan sepeda motor. Namun berhasil dibekuk petugas Kamis sore dan langsung dibawa ke rutan Polres Kubar.
“Pelaku sudah kita tahan,” sebut Asriadi.
Dia menambahkan, dugaan sementara pelaku dendam dengan korban karena pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penganiayaan,
Bahkan pernah dilakukan restorative justice. Tetapi pelaku diduga masih tetap dendam dengan tetangganya itu.
“Memang kejadian yang sama dengan korban yang sama pernah terjadi sebelumnya. Dimana ini kejadian yang ketiga kalinya dan diduga korban ada rasa dendam. Hanya dendam yang seperti apa masih kami dalami,” papar Asriadi.
Adapun barang bukti yang telah disita aparat yakni parang, sepeda motor dan korek api.
Atas perbuatannya Jr diancam pasal berlapis.
“Ancamannya kita kenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3. Bahkan kita dalami lagi dan mencari alat bukti tambahan untuk kita larikan ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Asriadi.
"Untuk diketahui korban merupakan pria kelahiran Kendari, 10 Oktober 1989. Sementara Jr adalah pria asal Kutai Barat kelahiran 1999 ,,-.(daniel )