KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Dasar hukumnya Surat Dinas KPU Nomor, 1308/PR.08-SD/01/2022 tanggal 8 Desember, tentang,"Tindak Lanjut Kerjasama antara KPU dengan Kepolisian dan Nota Kesepahaman "Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024,maka Polres Kutai Barat dan KPU Kutai Barat menanda tangani Perjanjian Kerjasama Sinergitas Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan bertempat di Kantor KPU Kutai Barat,Rabu ( 17/5/2023 )
'"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye, S.H., dengan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., dan diselenggarakan secara serentak antara KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Polda Kaltim.
“Adapun kerjasama antara KPU Kutai Barat dengan Polres Kutai Barat antara lain pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia,” terang Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye, S.H., seusai melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama,
"Dalam perjanjian kerja sama ini, KPU Kutai Barat dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polres Kutai Barat apabila terdapat ancaman maupun gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu,"pinta Kapolres kubar,
"Kapolres mengimbau semua pihak termasuk peserta pemilu bersama-sama menyukseskan Pemilihan Umum 2024 menjadi pesta demokrasi yang berkualitas sehingga sosok-sosok yang terpilih bisa melanjutkan capaian-capaian positif yang telah diraih sampai saat ini,"ucapnya
"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat agar saling memberikan informasi jika terjadi permasalahan yang muncul atau berpotensi gesekan jelang Pemilu 2024," tegas Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H.,
"Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kab. Kutai Barat, Kapolres beserta PJU Polres Kutai Barat, Kesbangpol, Bawaslu Kab. Kutai Barat dan Perwakilan Partai Politik dan Para undangan lainnya,"tutupnya,
( hms polres )