KUTAI BARAT, Batasborneo.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga pemberantasan Korupsi Propinsi Kaltimtara. DR. (HC). Bambang S.Pd. datangi Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk meminta "Segera menetapkan Tersangka Kasus Hibah Tipikor KWH di Kutai Barat.
Hal ini disampaikan Ketua DPD LPK Bambang SPD ketika di Konfirmasi di Barong Tongkok MInggu,( 7/5/2023 )
Menurutnya kenapa Pihak Kejaksaan sulit menetapkan Tersangka Tipikor KWH,sedangkan secara Hukum 2 Alat bukti sudah cukup untuk menciduk yang bersangkutan,"ada apa dengan kejaksaan,? "makanya bambang mempertanyakan kembali ke kejasaan sejauh mana prosesnya sampai saat ini,"ucapnya
Bambang mengatakan tetap mendorong bagaimana perkembangan progres dari Kejaksaan Negeri Kubar," dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus hibah yang sudah di tahap Penyidikan,
Demi rasa keadilan masyarakat maka kasus ini jangan di Peti Eskan, Yang jelas Kejaksaan Kubar harus menindaklanjuti Tipikor yang sudah tahap penyidikan,” ujar Bambang ketua LPK
Bambang menegaskan sesuai aturan apabila sesuatu kasus sudah masuk tahap Penyidikan maka tidak bisa di hentikan, untuk itu minta klarifikasi dari Kejaksaaan Negeri Kutai Barat.
“Hari ini saya sudah dari Kejaksaan negeri Kubar untuk memperjelas Kasus korupsi hibah KWH meter, jadi kasus Tipikor ini dalam waktu dekat akan segera dipanggil dan ditetapkan tersangka,” tegas Bambang.
Menurut Ketua DPD LPK Kaltimtara, Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran di 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp66.807.742.549, dengan nilai sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000, diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu. Adapaun rinciannya
Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp3.200.000.000,Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat
Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat;
Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan
Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat
Masih Menurut Bambang, berdasarkan uji petik BPK RI Pelaksanaan kegiatan bantuan pemasangan kwh meter dilaksanakan melalui lima yayasan. Berdasarkan akta pendirian yayasan penerima hibah.
Diketahui bahwa bidang kegiatan yayasan pada bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, keagamaan. Adapun Rincian kegiatan pada lima yayasan pada tabel berikut :
1.Yayasan AFM Pengajian untuk anak- anak
2.IAS Pengajian untuk anak- anak
3.SBI Mengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)
4.IS Tidak terdapat kegiatan
5.PVS Tidak terdapat kegiatan
Pada faktanya Bidang kegiatan yayasan penerima hibah tidak berhubungan dengan bidang energi dan kelistrikan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan kwh meter kepada masyarakat diserahkan kepada penyedia, yaitu PT MLM dan Sdr. SA.
"Saat wartawam,batasborneo.com mencoba konfimasi ke Pihak Kejaksaan Kutai Barat,namun belum dapat ditemui Hinga Berita ini di Terbitkan ( * )