X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

5, TERSANGKA PENGGELAPAN CPO DITANGKAP

KUTAI BARAT,  Batasborneo.com
Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur berhasil.menangkap 5 Orang yang diduga sebagai Penada dan Penggelapan Minyak Sawit atau CPO ( Crude Palm Oil )di Perusahaan Sawit  Kutai Barat,

"Hal ini disampaikan Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa , didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/96/VII/2023/SPK/KALTIM/RESKUBAR Tertanggal 14 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 20.40 Wita,” ucapnya  Senin (24/7/2023) di Mapolres Kubar.

Kompol I Gde Dharma Suyasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Kubar ini menyebut, kasus penggelapan CPO ini adalah kasus yang kedua kalinya pada perusahaan yang berbeda oleh karyawan perusahaan yang ditangani Polres Kubar.

“Kasus penggelapan CPO yang pertama masih ditangani penyidik Polres Kubar dan masih dalam proses. Yang kedua ini tertangkap tangan dalam kegiatan dari perusahaan, CPO tersebut diangkut oleh transportir, kemudian digelapkan dalam perjalanan,” jelas Wakapolres.

Sementara itu Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus S menerangkan, terjadinya tindak pidana ini berawal dari Tim Audit PT AMS yang bekerjasama dengan karyawan PT JNS terkait pengangkutan CPO.

Saat tim audit dan karyawan melakukan tangkap tangan dengan dugaan tindak pidana penadahan, ataupun mengurangi sebagian dari CPO, didapatkan barang bukti penggelapan itu.

“terdapat dua kendaraan truk tanki CPO. Modus operandi para tersangka, merusak segel asli di tanki menggunakan kunci khusus. Setelah itu mengeluarkan CPO menggunakan pompa diesel yang ada di belakang truk tanki tersebut dan mengeluarkan sebagian CPO yang ada didalam tanki,” ujarnya.

Setelah dicurigai oleh tim audit dan karyawan, kondisi tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Kubar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kubar, berdasarkan alat bukti yang ada, maka 5 tersangka dalam kasus ini ditahan.

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN melakukan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 55 dan 53 KUHP. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah BBS, KS, dan RBS, selaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada 3 alat bukti yang didapatkan penyidik terhadap kelima tersangka penggelapan CPO perusahaan ini. Yakni transaksi, petunjuk, dan keterangan dari para tersangka. para tersangka mengakui bahwa motivasi dalam penggelapan CPO itu untuk menambah penghasilan.

“Yang bersangkutan (tersangka) sebenarnya bekerja di PT JNS selaku sopir truk CPO. Namun dia menjual sebagian CPO perusahaan yang diangkutnya untuk menambah penghasilan,” paparnya.

Sedangkan tersangka penadah menyiapkan penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Poros Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok. Hal itu diakui tersangka, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Para tersangka penggelapan CPO dijerat dengan Pasal 374 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” tandasnya.

Lima tersangka berikut barang bukti berupa dua unit truk tanki CPO KT 8714 CL dan PK 8875 SF, Surat pengiriman barang, Surat SPK Perjanjian Kerja, Sertifikat truk tanki , mesin pompa, dan CPO total sekitar 39 ton kini diamankan di Mapolres Kubar,  ( daniel )
LihatTutupKomentar