SEKADAU,Batasborneo.Com
Pengaduan Muhamad Wahyudi salah seorang karyawan PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM) yang mengalami perlakuan diskriminasi dari Perusahaan, yang mana dirinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon. Untuk mencari keadilan dirinya melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencari kebenaran terhadap Undang-undang tenaga kerja terkait proses PHK.
Setelah melayangkan surat pada bulan Juni lalu, akhirnya pihak kantor DPRD menjawab surat pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat undangan untuk dirinya dengan nomor : 172/255/PP-set DPRD.
"Mudah-mudahan saya bisa mendapatkan keadilan dengan di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 17 Juli mendatang,' katanya kepada media ini, Kamis (13/07/2023) di Sekadau.
Sebelumnya lanjut dia, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak DPRD kabupaten Sekadau terutama Komisi I yang mau mendengarkan pengaduan dirinya,sebab dirinya merasa ada yang jangal terhadap proses PHK yang tidak disertai dengan peringatan dulu dari pihak Perusahaan, padahal kesalahan yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian perusahaan, yang anehnya lagi perusahaan bisa berbuat semena-mena terhadap dirinya, padahal secara sah jabatan dirinya dalam Menejemen perusahaan adalah Helper motor Greder, namun keseharian dirinya berkerja diperintahkan oleh Menejer sebagai driver Dumptruk.
"Padahal setelah hampir tiga bulan dirinya sebagai Driver Dumptruk, namun perusahaan tidak merubah status pekerjaan.
"Bahkan saya tetap di anggap sebagai Helper Greder, bukan Driver Dumptruk," kata Yudi. Untuk itu ia berharap dengan di gelarnya RDP nanti semuanya bisa jelas dan transparan,seperti apa prosedur PHK yang sesungguhnya.
"Sebagai orang awam saya hanya minta keadilan saja," tutupnya(tim).
Editor:venan