TENGGARONG, batasborneo.com, Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten, perumusan kebijakan teknis pengelolaan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan pemberian dukungan atas penyelenggaraan.
Kepala Dinas PMD memiliki tugas pokok dan fungsi lainnya yaitu diantaranya ialah, Menyusun rencana dan program kerja Dinas, Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan sub tugas berupa menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Arianto, S.Sos.,M.Si selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kutai Kartanegara, pada wawancara nya pada Jum’at, 18 Agustus 2023, pukul 13.00 WITA, mengucapkan bahwa, seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati untiuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Tugas dinas PMD adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.”ucap Arianto.
Sedikit tambahan, didalam dinas PMD terdapat sekretariat sub bagian program dan pelaporan bidang pembangunan ekonomi dan pendapatan desa, yang mana Sekretariat ini mempunyai fungsi yaitu, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
(Diyah)