Sekadau,Batasborneo.com pencegahan penyebaran penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) Bupati Sekadau Aron SH melalui dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1474/Dinkes PP dan KB D-2/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, terkait Tentang Kewaspadaan Demam Berdarah Dengue dan Gerakan Satu Rumah Satu Pemantau Jentik, Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Sarang Nyamuk (PSN) 3 Plus. Yang berada di wilayah Sekadau, terus kita lakukan guna pencegahan dini,
SE bupati ditujukan kepada kepala SKPD, Camat, Direktur RS, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Klinik Swasta dan para kepala Sekolah SD-SMA,Pompes dan pimpinan asrama.
Dalam imbauannya bupati menyampaikan kepada semua pihak untuk melakukan pencegahan dan pengendalian jentik nyamuk dengan gerakan satu rumah satu pemantau jentik (Jumantik).
Gerakan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain, menguras dan menutup tempat penampungan air sesering mungkin.
Serta membersihkan lingkungan disekitar rumah terutama yang dapat menimbulkan genangan air.
Dihubungi terpisah Kamis (31/8) 2023 Kadis Kesehatan PP dan KB kabupaten Sekadau Henry Alius mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyebaran DBD, Dalam hal ini perlu kita jaga kebersihan bersama, mengigat cuaca saat ini, yang sering hujan, akan mengakibatkan genangan air di sampah" rumah tangan, terutama jangan membuang sampah di sembarang tempat, ia berpesan kepada masyarakat agar, selalu menjaga kebersihan lingkungan, tutup nya,
Editor: Venan