X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Kapolres Kubar Pimpin Upacara PTDH

KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK.MH Pimpin  Upacara PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) kepada sala satu Personel di Polres Kutai Barat yang pelaksanaannya di Halaman Mapolres Kutai Barat, Rabu ( 22/11/2023 )

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman  S.I.K, M.H, yang dihadiri Para Pejabat Utama (PJU) Polres Kutai Barat,Waka Polres Kompol Ahmad Abdullah, SH, MH, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira Polres Kutai Barat dan Seluruh Personel Polres Kutai Barat serta ASN Polres Polres Kutai Barat.


" Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman dalam sambutannya  menyampaikan bahwa," Kegiatan upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/627/XI/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dengan (PTDH) terhadap 1 ( satu ) Personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MR) ,"ucap Kapolres. 

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf C butir ke 1 dan Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri  dan atau Pasal 12 Ayat 1 huruf  (a) PORI Nomor Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 30 September 2023,"ungkapnya

" Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga." tutur kapolres

Sambung Kapolres dalam amanatnya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri. Jauhi Narkoba tidak ada lagi Personel terlihat lagi, Bagi Personel yang sudah berkeluarga jauhi permasalahan yang bisa menimbulkan kan permasalahan di keluarga, Kedepankan perilaku Disiplin Apel, Bangun kerja sama Tim yang solid di internal dan eksternal  Jaga solidaritas dengan TNI dan Instansi lain, Netralitas Polri dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024.,"Tegasnya.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan Polri maupun keluarga”,harapnya

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena personel tersebut Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto MR personel yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara,"tutupnya.-( hms polres )


Edit    : daniel
LihatTutupKomentar