X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

PT.SPM Pekerjakan TKA ,Tidak Melanggar Aturan Dan Hukum Yang Ada .

Sanggau ,Batasborneo.com 
Menindak lanjuti pemberitaan di media Online terkait adanya  PT.SPM Pekerjakan   Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Desa Ingis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau .

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Satria Prima Mandiri ( PT. SPM ) yang dihadiri General Manager (GM) perusahan tersebut pada Rabu,( 1/11) untuk hadir menjelaskan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada media  menjelaskan, benar adanya TKA dari PT.SPM di Desa Ingis ,Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
"Tidak ada masalah orangnya benar izinya juga benar",Jelas Gede Rabu,(1/11).

Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan .
Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja.
Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya jelas tinggalnya jelas l,izin tinggalnya benar,ya silakan tapi kalau salah kami ambil"Tegas Gede.

Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus kordinasi , boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via whatsap nanti akan kami masukkan ke sistem.
Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah dan benar .

Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu ( TKA,Red ) memang benar,terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT SPM di Desa Inggis  tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar .
Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga , kita sudah melakukan pengecekan terkait dokumen dan  bukti izin yang dimilki TKA nya .





Editor :   Venan
LihatTutupKomentar