Sekadau,Batasborneo.com Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H. Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045
"Ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Rabu (08/11/23)
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan tindak lanjut atas akan berakhirnya RPJPD Kabupaten Sekadau Periode 2005-2025. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017 yang mengatakan “Penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Plt. Kepala Bappedalitbang Nurhadi, S.IP menyebutkan ada 5 (lima) pokok permasalahan daerah yang harus digali pada bidang/unsur pemerintahan, yakni Pembangunan Manusia, Ekonomi, Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pemerintahan.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bappedalitbang, Wakil Bupati mengatakan bahwa mengidentifikasi masalah di setiap SKPD itu penting, agar dapat menguraikan apa rencana kita untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
”Rancangan apapun yang kita buat baik jangka pendek, menengah atau jangka panjang, yang harus kita kuasai adalah permasalahan yang ada, karena isi dari RPJPD ini adalah permasalahan dan perencanaan penyelesaian, dengan muara akhir terletak pada kesejahteraan rakyat”, ucap Wabup.
Wabup menyebutkan bahwa dengan mengetahui apa yang akan dikerjakan dan bagaimana akhirnya, maka hasil penyusunan RPJPD akan lebih jelas, karena muara dari penyusunan RPJPD akan di eksekusi dengan APBD, yang pada akhirnya tepat sasaran dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Wabup juga menyebutkan bahwa capaian RPJPD Kabupaten Sekadau dikategorikan tinggi, karena sudah berjalan sesuai dengan RPJPD yang telah dibuat periode sebelumnya.
“Saya berharap bahwa dalam kegiatan ini kita semua menginventarisir masalah dan memberikan masukan sehingga RPJPD ini dapat kita sempurnakan dengan baik untuk 20 tahun kedepan”, pesan Wabup.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD, Direktur RSUD, Kepala Bagian, dan Camat serta tamu undangan lainnya.
Prokopim _Setda2023