X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Di Gedung UMKM Sekadau

Sekadau Batasborneo.com Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Gedung UMKM Sekadau, Kamis (22/11/23)

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat  agar tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai.

Sebuah peraturan dibuat salah satunya sebagai tindak lanjut terhadap peraturan diatasnya, yang mana apabila dalam waktu maksimal 2 tahun daerah tidak mengeluarkan peraturan turunan maka daerah tersebut akan mendapat teguran dari Kemendagri.

Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kegiatan tersebut karena Perda tersebut dinilai sangat sesuai dengan visi misi Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat dengan salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh.

"Dengan adanya Sosialisasi Perda ini, diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan serius untuk memahami bagaimana Pemerintah hadir untuk memberdayakan dan melindungi petani kita", pesan Wabup. 

Wabup juga berharap dengan mengikuti sosialisasi tersebut, paradigma tentang kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani yang selama ini berkembang dimasyarakat dapat secara perlahan berubah.

Wabup meminta kepada para peserta untuk aktif dalam menggali informasi demi pengembangan petani Kabupaten Sekadau yang lebih terarah.

Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Bapak Thomas Alexander, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sejumlah Kepala SKPD, Pejabat Kejasaan Negeri Sekadau, Camat, Kepala Badan, Kepala Desa, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya.

Prokopi_Setda2023
Editor :  Venan
LihatTutupKomentar