Sanggau ,Batasborneo.com
Pihak management PT.Satria Pratama Mandiri ,Menyampaikan terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media online mengenai legalitas hukum PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di Pertambangan emas yang operasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Kalbar dinilainya hanya memojokan PT. SPM ,hal ini disampaikan nya saat melakukan konfrensi pers saat diminta keterangan dan komfirmasinya jum'at 1/12 di salah satu cafe di kawasan kota sanggau .
Sementara CEO Portal media online mentarikhatuliatiwa.id yang juga merupakan ketua DPC PPWI Kabupaten Sanggau Sutrisno SH menerangkan , bahwa pemberitaan yang terkesan memojokan PT. SPM oleh salah seorang wartawan abal abal di Kabupaten Sanggau, dianggapnya hanya menggiring opini dengan menyebarkan berita hoax tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya PT. SPM sudah sering melakukan sosialisasi dari tingkat Desa sampai ke Kabupaten, sosialisasi itu untuk menjelaskan terkait legalitas yang dimiliki PT. SPM dan rencana oprasinya di Desa Inggis" .
Selain itu Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Sujanto juga menerangkan sempat membaca berita yang dimuat di salah satu media online yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk mengambil tindakan ke PT. SPM yang dianggap belum memiliki izin oprasi.
Menurutnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemerintah Daerah sudah benar ,karena PT. SPM sudah memiliki IUP OP pertambangan dan dokumen lainya, jadi APH dan Pemkab Sanggau lebih mengetahui hal tersebut.
Sujanto menduga adanya kepentingan terselubung dibalik pemberitaan miring PT. SPM oleh seorang yang mengaku wartawan di media online tersebut.
Ia menghimbau untuk masyarakat luas agar lebih jeli dalam membedakan mana berita fakta dan mana berita hoax, terutama di tahun politik seperti sekarang ini.( Wawan Dalys )