Kayuagung - Batasborneo.com Salah satu spanduk milik Calon Legislatif (Caleg) diduga langgar aturan, hal itu terjadi saat salah seorang masyarakat Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkapkan temuan tersebut.
Spanduk yang diduga melanggar aturan itu berlokasi di jembatan penyeberangan Desa Cinta Jaya, tampak spanduk bertuliskan Caleg bernama Bastiar H. Malian dari Partai Demokrat bernomor urut 3 dari Dapil 8 OKI, Pedamaran dan Pedamaran Timur.
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini menuturkan, risih dengan adanya spanduk yang terpampang berukuran besar menutupi jarak pandang saat melintasi jembatan milik pemerintah tersebut.
"Di jembatan gantung milik pemerintah boleh tidak, tampaknya jika kami melewati jembatan selalu melihat dari atas motor masih bejalan takutnya saja mata melihat ke arah spanduk itu motor terjun ke sungai," tutur warga tersebut.
Menanggapi perihal adanya spanduk caleg menggantung di jembatan milik pemerintah yang membuat risih masyarakat, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona SH.I mengatakan, hal itu sebuah pelanggaran.
"Terima kasih atas informasinya, setelah saya lihat fotonya iya itu melanggar," kata Romi, Jumat (8/12/2023).
Romi menegaskan, dengan adanya laporan informasi dari masyarakat ini menjadi temuan sendiri dan akan disampaikan langsung kepada pihak Panwascam Pedamaran.
"Nanti kita kerahkan panwascam pedamaran untuk mengcroscek kebenaran informasi ini, jika benar spanduk caleg itu melanggar aturan maka akan kita upayakan penindakan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, badan pengawas pemilu Kabupaten OKI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tempat-tempat yang dilarang.(Doni)