KUTAI BARAT, Batasborneo.com, Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar), Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman salahsatu hotel di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar, Kaltim, Minggu (26/11/2023) sekitar jam 14.30 Wita.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan SH MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di lokasi tersebut.
“Dalam penyelidikan, anggota Satreskoba mencurigai seorang pria yang berada di halaman hotel, yang kemudian diidentifikasi sebagai (MA), yaitu seorang pria berusia 39 tahun asal Kota Samarinda. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti yang cukup signifikan berhasil ditemukan di dalam kantong celana pendek tersangka(MA),” jelas Kasat Reskoba, Rabu (29/11/2023) di Sendawar.
"Ia menuturkan, sebanyak 32 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dengan berat kotor mencapai 12,8 gram. Barang Bukti (BB) ini terdiri dari 21 poket yang dibungkus plastik klip warna bening, serta 11 paket yang dibungkus plastik warna bening dan dilapisi dengan potongan bekas bungkus makanan ringan warna oranye.
“Selain itu, ditemukan juga 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 buah kantong plastik warna ungu, 1 unit handphone/HP warna kuning, dan 1 buah celana pendek merk Levis warna biru,” tegasnya.
Ditambahkan,tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan kesigapan dan ketangguhan Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat, serta upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya,
Edit : daniel