X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

PATROLI RUTIN POLRES KUBAR MENANGKAP PRIA PEMBAWA NARKOBA


KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Patroli rutin Polres Kutai Barat yang dilakukan Satuan Satmapta menangkap seorang Pria berinisial MDJ ( 29 ) yang di duga Pembawa Narkoba,

"Penangkapan MD J dilaksanakan di belakang Hotel Sidodadi yang masuk Wilayah Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Kamis, ( 30/11/2023 ) sekitar Jam 21.30.

Kronologis kejadian pada Hari Kamis, 30 November 2023, sekitar jam 21.30 Wita, di belakang Hotel SIDODADI, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, seorang individu dengan inisial MDJ (29) diamankan oleh Anggota Satuan Samapta Polres Kutai Barat. Patroli rutin yang dilakukan anggota menemukan MD yang sedang melakukan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sepeda motor Honda Beat warna hitam,

"Ketika dihampiri, MDJ terlihat membuang sesuatu. Anggota Satuan Samapta segera mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang mencurigakan, termasuk 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik klip bening,"ungkap Kasat AKP Wawan Gunawan

"Diinterogasilah  kepada MDJ mengungkap fakta bahwa ia berada di lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Pencarian di sekitar lokasi menghasilkan temuan tambahan, termasuk bekas bungkus rokok GA BOLD warna hitam yang berisi potongan tissu warna putih,
"Selain barang bukti narkotika, ditemukan pula 1 (satu) lembar kertas bukti transfer, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya,"ungkap Wawan,

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses secara hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MDJ kini yang bersangkutan berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatan dan keterlibatannya dalam kasus narkoba," tegasnya.

Edit         : daniel
LihatTutupKomentar