Sekadau,Batasborneo.com jelang Pemilu Pemilihan Umum, Yang di adakan pada 5 Tahun sekali, yang mana merupakan untuk menentukan Pemimpin yang berkualitas dengan bijaksana, Kamis 08/02/2024
Indonesia akan menggelar pesta demokrasi atau Pemilu secara serentak pada 14 Februari 2024. Yang di adakan oleh KPU sebagai penyelenggara telah mengeluarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lantas, apa saja tahapan Pemilu 2024.
Pada Pemilu Serentak 2024,
Kata Kades Abbaku masyarakat akan memilih lima calon sekaligus. Yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.Mari tentukan hak pilih kita
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. KPU memulai tahapan Pemilu 2024 dengan perencanaan program dan anggaran
"11 Tahapan Pemilu 2024 Apa Saja? Ini yang Tertuang di PKPU No 3 Tahun 2022"
"Mari Menentukan Hak pilih Kita ke TPS masing masing, pada Tangal 14 Febuari, kata Kades Nanga Ansar Abbaku, gunakan hak pilih kita, jangan sampai tidak nyoblos ajak nya, karena satu suara dapat menentukan pemimpin bangsa ini, kata ia
"Ia juga berpesan kepada masyarakat beda pilihan itu biasa, tetapi jangan Samapi ada yang terpancing oleh isu -isu yang tidak benar hanya cuma gara gara gara beda pendapat, sehinga dapan memecah belah perselisihan, di antara sesama, mari kita sukseskan pemilu 2024, dengan sejuk damai kondusif, tutup kades (p)