KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Terkait Kasus Pembunuhan yang korbannya P, Seorang Pencari Rumput untuk makanan Ternak yang kejadiannya beberapa waktu lalu di Daerah Kampung Ngenyan Asa sekitar Rt.7 Kampung Ngenyan Assa,Kelurahan Barong Tongkok Kubar,
Hari ini diadakan Rekonstruksi bertempat diHalaman Kantor Satreskrim Polres Kutai Barat,Kamis ( 14/3/2024 )
"Rekonstruksi yang diadakan Polres Kutai Barat untuk melengkapi berkas Penyidikan, didampingi Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan Pengacara Korban dari LBH Kutai Barat bernama Ibu Lia,
Turut juga hadir Kasat Reskrim Kutai Barat,AKP Asriadi, IPTU Sokoco dan Staf Reskrim Kutai Barat,
Dalam rekonstruksi ada sekitar 22 adegan yang di peragakan,dari sekian peragakan diatas yang menonjol dan dapat dikatakan adegan sadis yakni pemukulan dengan benda tumpul.jenis kayu dileher bagian kepala paling belakang saat sementara memotong rumput sehinggah korban tersungkur,
Sementara.menurut Kasat Reskrim.Kubar,AKP Asriadi.mengatakan motif Pelaku Tersangka Gomblo.menghabisi Korban P diduga rasa Sakit hati.karena soal Utang Piutang yang belum dibayar oleh korban,namun nilainya berapa tidak disebutkan,"ungkapnya
"Soal Issu dugaan Gangguan Mental atau tidak Waras kepada Tersagka Gomblo, itu tidak benar karena Polres Kubar sudah mengadakan Pemeriksaan secara menyeluruh ,mulai dari Psikologi dan lainnya sampai ke Mental sudah kami Periksakan di rumah sakit, hasilnya,"Normal normal saja tidak ada tanda tanda Ganguan mental," ucap Asriadi saat Komprensi Pers di Polres Kubar,
Untuk itu Atas perbuatannya.menghilangkan nyawa orang lain,Tersangka Gomblo di Kenakan Pasal 340 Yunto
Pasal 338 dan Yunto Pasal 351 KUHP dengan Ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,
Dan untuk diketahui Kegiatan Rekonstrusi ini untuk melengkapi Berkas perkara yang segera kami Limpahkan ke Kejaksaan Negri Kutai Barat," tegas Asriadi.- ( d )
Edit : daniel