Sekadau,Batasborneo.com Bupati Sekadau Aron, SH Pimpin Upacara, pada apel peringatan hari Otonomi Daerah yang ke 28 tahun 2024, Kamis (25/04/2024) di halaman kantor Bupati Sekadau.
Upacara di hadiri, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama,Sekda Muhammad Isa, kejaksaan Sekadau,Dandim 1204 Sangau Sekadau
Serta kadis di lingkungan pemerintah daerah,
Pada kesempatan ini Dalam sambutan Bupati Sekadau Aron Membaca Sambutan, Mentri dalam Negeri (Mendagri) ia menyampaikan bahwa,
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Kedua Demokrasi.
Terimakasih kepada bapak ibu sekalian atas ke hadirian dalam memperingati hari Otonomi daerah ke 28 bahwa, bukan lah hal yang mudah dalam memperjuangkan, kemajuan bersama itu butuh keselarasan serta kekompakan bersama, menuju perubahan dalam mengembankan, suatu daerah,
Ia berpesan kedepan nya, dengan memperingati hari Otonomi daerah ke 28, agar kita saling kompak mendukung satu sama lain, berkolaborasi dalam lingkungan daerah, menuju suatu perubahan, sebab kalau bukan kita siapa lagi, tutup nya