X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Di Duga Tidak Ada Bukti laporan SPKT Polres OKI, Oknum kades Pedamaran VI dan Pengacaranya Syahril Akip Hanya Menakut Nakuti Wartawan.



Oki,Batasborneo.com Adanya dugaan kades Pedamaran VI Makmun Murod akan melaporkan oknum wartawan nukula biro OKI  Sum sel , wandriansya ,dan Trisno okonisator atau mas Tris , ke polres OKI dengan pasal berlapis.

Sebab berdasarkan berita dari media masing-masing hallo Nusantara dan Bandung news ,Sabtu ( 13/ 4) diketahui  kades pedamaran VI , kecamatan Pedamaran , kabupaten OKI Sumsel ,Makmun Murod  melalui pengacaranya Syahril akib.Merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh nukala news  biro OKI . 

Menurut Syahril akib penasehat hukum kades Pedamaran VI dalam lansiran berita di kedua media tersebut , disebut kan bahwa oknum wartawan nukula news berinisial W dan MT  itu sudah memenuhi unsur pidana, mereka bisa di pidana dengan pasal berlapis .mulai dari pemerasan , pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE , kata syaril dalam berita tersebut.

Menanggapi cuap cuapan  Syahril akib dari dua media tersebut , Kabiro OKI wandriansya  dan koresponden Nakula news TrisnoOkonisator atau lebih akrab mas Tris membantah apa yang dituduhkan oleh kades Pedamaran VI itu

Karena menurut Wawan  apa yang dilakukan oleh kami saat menulis berita jelas sesuai dengan fakta yang kami dapat kan dan itu sesuai dengan kaidah produk jurnalistik yakni 5 w + 1 .ujar Wawan. 

Senada dengan Wawan  menurut mas Tris , apa yang dilakukan oleh Makmun Murod Selaku kades Pedamaran VI  melalui penasehat hukum nya Syahril akib tersebut, secara tersirat  jelas jelas akan mengkriminalisasi setiap wartawan yang di Pedamaran khususnya dan OKI umumnya, bila ada temuan indikasi korupsi sang kades.

Pola yang lakukan kades pedamaran VI ini jelas tak elok diera demokrasi saat ini , kita sudah berikan hak jawab Nara sumber , 

Dan Makmun mengakui adanya pemotongan tunjangan perangkat dan lembaga desa  pedamaran VI itu, tapi bukan dia.Namun dilakukan oleh kaur keuangan pemerintah desa Pedamaran VI. Bawahan Nya kata Makmun menang bago.

Selanjutnya mas tris berharap persoalan potong metong dana tunjangan dana perangkat dan lembaga desa ini berlanjut ke pengadilan . Biar keadilan dapat terwujud 

Namun bila dilihat dari gesture cara berphoto yang dilakukan oleh ponaan ,anak angkat sang kades dan pengacara Syahril akib didepan SPKT polres OKI. 

Diketahui cara dia berphoto tersebut tidak mencerminkan dari melaporkan wartawan ,karena cara berphoto pun tidak sesuai SOP pengacara melaporkan suatu kasus.

Artinya foto yang kuat dugaan ,itu hanya untuk menakut nakuti wartawan, terbukti dalam penulisan berita di dua media masing-masing Bandung news dan hallo Nusantara tidak ditulis no laporan polisi, aneh kan,mungkin pengacaranya  masih minim pengalaman dan perlu banyak belajar lagi atau SKS belum sampai disitu

Meskipun demikian , kita siap menghadapinya  baik melapor atau tidak melapor dari sang kades termasuk delik aduan yang dituduhkan pada kita , karena perbuatan potong metong dana tunjangan perangkat dan lembaga desa tersebut termasuk indikasi korupsi. Dan perbuatan korupsi itu bagian  dari perbuatan-perbuatan zholim dan tidak sesuai dengan sumpah jabatan nya.ujar mas Tris.

Sekedar mengingat adanya dugaan kades pedamaran VI Makmun Murod akan melaporkan oknum wartawan Kabiro OKI , oleh karena banyak tanggapan dari masyarakat .mulai dari Rakyat jelata hingga kaum papa di Pedamaran ataupun masyarakat perantauan asal dari Pedamaran.

Berbagai tanggapan mulai dari terkuaknya berita dari awal dengan judul adanya dugaan pemotongan dana tunjangan perangkat dan lembaga Pedamaran VI yang dilaporkan oleh pegiat korupsi Antoni. S.kom dari lai , selanjutnya tanggapan  anggota DPRD OKI wiliandra , tokoh masyarakat Pedamaran a. Tito dan praktisi hukum , bahkan obralan whashap group pun terjadi ,dengan kata lain viral sang kades itu pungkas mas Tris. (DONI PRATAMA)
LihatTutupKomentar