Sekadau,Batasborneo.com jajaran Polres Sekadau mengelar konferensi pers. dalam penanganan kasus Operasi Pekat Pada konferensi pers tersebut beberapa kasus terungkap dari tindak kriminal berat dan ringan, dari 6 tindakan kejahatan sesuai target dari Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dimulai bulan Maret sampai dengan 3 April 2024, Rabu (03/04/2024) di Mapolres Sekadau.
Dalam keterangan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menyampaikan, bahwa ada 7 tersangka yang saat ini di tahan yakni kasus Perjudian sebanyak 5 orang tersangka, Kasus Narkoba 1 tersangka dan kasus Protitusi 1 orang tersangka.
dan ada juga beberapa tindakan kriminal ringan yang tidak dilakukan penindakan, yakni 63 orang terdiri dari kasus Petasan, Premanisme,Sajam,Miras yang masih dilakukan pembinaan terhadap pelaku. Kata Kapolres.
"Dan Mereka tidak di tahan, karena kita berikan pembinaan dulu," pada kegiatan konferensi pers.
Terkait dengan kasus narkoba kata ia Selama bulan Januari dan Februari kita berhasil mengendus kasus Narkoba dengan 12 tersangka," katanya.
Untuk petasan kita hanya tindak yang daya ledaknya tinggi, sehingga bisa membahayakan orang lain dan merusak Fasilitas
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, apalagi saat merayakan bulan suci Ramadhan.
"Kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sekadau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi saat merayakan bulan suci Ramadhan," ingatnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, kasat Reskrim, kasat Narkoba serta seluruh jajaran Sat-Reskrim dan Sat-Narkoba