Kapuas Hulu,Batasborneo.com Kalbar. - Irawan Manajemen SPBU Nomor 64.787.004 Kecamatan silat hilir, kabupaten Kapuas hulu Kalimantan Barat. menyebutkan sudah menjalankan prosedur di dalam melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.787.004 tersebut.
"Hal itu, diungkapkan Pengawas SPBU 64.787.004 ( Irawan) kepada awak media ini saat ditemui di kantor manajemen, menanggapi isu negatif yang tidak sesuai di pom bensin tersebut, Rabu (19/6/24) sore.
“Kalau soal penyalahgunaan BBM itu tidak benar. Karena kita sudah sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter terus ada batas pengisian dan ada barcode juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP ,” terangnya.
SPBU 64.787.004 ini terbuka buat siapa saja dalam melayani pembelian BBM untuk semua jenis kendaraan.
“Semua kendaraan Bang,ya kayak truk gitu, pick up,motor juga iya, sambungnya.
"Irawan juga menyebutkan bahwa, prosedur melayani pembeli sudah sesuai ketentuan Pertamina,"terangnya.
Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU 64.787.004 yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.
“Pastinya ada (sanksi). Salah satunya teguran hingga pemecatan dari atasan kita, sama tindakan ke yang berwajib (lapor ke polisi,” cetusnya.
Disoal apakah SPBU 64.787.004 tempatnya pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Irawan menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tandasnya.(B/don)