X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Kejari Kubar Tetapkan Kadis Nakertrans Tersangka kWh Listrik


KUTAI BARAT, Batasborneo.com, Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan kWh Meter tahun 2021. Yakni mantan kepala bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, berinisial RH.

"Tersangka RH selaku PPK dilakukan pemeriksaan olen tim penyidik, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2004," kata Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Efrianto Batubara, di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, kecamatan Barong Tongkok,Kabupaten Kutai Barat, Senin (10/6/2024).

Sabar menjelaskan, RH dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencairan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

"Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana," ujarnya.

Sabar menyebut, kasus itu bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar tahun 2021. 

Dari anggaran itu, Rp 10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.

Namun menurut Jaksa, pemasangan KWH meter bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar.

"Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," terang Sabar.

Korps Adhyaksa memastikan akan terus mengejar para pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.

RH akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Kubar. Adapun RH jadi tersangka pertama dari organisasi pemerintah. 

Sebelumnya korps Adhyaksa sudah menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta, yakni SA (48) sebagai penyedia barang.

PLH Kajari Kutai Barat, Sabar Efrianto Batubara (tengah) didampingin Kasi Intel Kejari Kubar Christhean Arung (kiri) dan Kasi Pidsus, Agus Suprianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KwH Meter di Kantor Kejari Kubar, ( daniel )


Editor: venan
LihatTutupKomentar