SEKADAU-Batasborneo.com Mewakili wakil Bupati Plh, Asisten II Sapto Utomo menghadir,
Rapat paripurna ke XII masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau kegiatan yang di laksanakan di aula lantai ll DPRD Sekadau
Ada pun agenda Rapat tersebut untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2023. Yang sudah di tentukan sebagai mana mesti nya sesuai ke Sepahaman bersama. Sehinga pada hari ini, Mendengar jawaban eksekutif.
Paripurna tersebut di pimpin ketua DPRD Radius Efendi, di dampingi wakil Ketua Handi dan Zainal wakil ketua ll DPRD, Selasa (08/07/2024) kegiatan Rapat di Aula kantor DPRD Sekadau.
Dalam sambutan kata pengantarnya pimpinan rapat Handi mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna kali ini kita akan mendengarkan jawaban eksekutif terhadap PU fraksi. Fraksi partai Di gedung DPRD Sekadau,
Usai menyampaikan jawaban eksekutif selanjutnya Raperda, sesuai rencana maka akan di bahas oleh tim dari eksekutif dan tim legislatif sesuai dengan jadwal yang di sepakati .
Sesuai di sepatu baru lah mendengar PA kata Handi.
Plh, Asisten II Sapto Utomo saat menyampaikan pidato nya mengatakan, bahwa Pemerintahan kabupaten Sekadau mengucapkan terimakasih, Kepada Fraksi, Fraksi Partai, yang sudah berkenan menyampaikan saran dan kritik Saat Sidang paripurna purna Menyampaikan PU. Nanti akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah Sekadau.
Sambung nya saat ini Pemda tengah berupaya terus peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) kata sapto
dengan kegiatan yang ada, melalui penerapan harmonisasi serta kebijakan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang selaras dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi
sumber-sumber pendapatan dari pajak daerah serta menggali potensi sumber pendapatan lainnya, diantaranya melalui penjelasan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi Daerah dengan undang-undang, mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah kunjungan kerja wajib pajak atau badan atau perusahaan bersama pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa.kata Sapto(p)
Editor : venan