X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Wakil Bupati Sekadau,Subandrio,SH.,M.H:Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Maupun Khusus Di Halaman Kantor Kejaksaan Sekadau

SEKADAU,Batasborneo.com Wakil Bupati Sekadau,Subandrio,SH.,M.H menghadir Undangan kejaksaan negeri sekadau Dalam Rangka, Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) kejaksaan negeri Sekadau tahun 2024. Pemusnahan barang Bukti yang Berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, pada hari Kamis,(11/07/2024.) 

Dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut yang di hadiri
Oleh wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H, M.H, Hakim Pratama Muda Pengadilan Sanggau, Muhammad Nur Hafizh, S.H, Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang beserta jajaran, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, Dandim 1204/Sgu-Skd diwakili Danramil Belitang Hilir, Kapten Inf. Indra F. C, bidang operasional penindakan bea cukai Sanggau, Manggala, kepala SKPD

Serta penandatangan saksi pemusnah barang bukti tersebut, yang akan di musnahkan Dengan Cara,Di larutkan kedalam air, Hancurkan, Dan di bakar di halaman Kejaksaan sekadau

Dalam kesempatan ini Wabup, Subandrio mengatakan, salah satu fungsi kejaksaan, yakni pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap agar tidak disalah fungsikan. Ia berpesan agar tidak ada oknum-oknum warga yang melakukan tindakan melawan hukum, serta merugikan negara mau pun pihak lain.
Ia juga berpesan kepada warga kegiatan ini sebagai contoh agar tidak ada lagi, Oknum warga yang mengulangi perbuatan yang melanggar undang undang tegas nya. 

pemerintah kabupaten Sekadau selalu mendukung serta, jalin kerjasama antara kejaksaan Sekadau,

Agar terus menegak hukum, ini demi kebaikan kabupaten Sekadau kedepannya. Agar tidak terulang, kasus kasus seperti ini, ucap nya

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, kami melaksanakan kegiatan padahari ini yakni pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan UUD, yang berlaku serta, kami juga mempunyai fungsi peran tersebut. Sehinga hari ini kita lakukan pemusnahan, Terimakasih kepada Wakil Bupati Subandrio, Serta Instansi pemerintah kabupaten Sekadau, TNI,Polri yang hadir bersama sama menyaksikan pemusnahan Barang Bukti, Tindak Pidana Umum maupun khusus, 

ada beberapa barang bukti di Kejaksaan sekadau berupa kasus Narkotika, Perlindungan anak, pencabulan dan asusila, PETI, pencurian, penganiayaan, serta cukai rokok.

"dengan adanya pemusnahan barang bukti, secara transparan, kami berharap tidak ada penyalahgunaan terkait barang bukti tersebut selaku Kajari, kami akan melaksanakan eksekusi seusai putusan pengadilan, sebut Kajari Sekadau.

"Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, Sebagai bukti, pemusnahan barang bukti dan eksekusi dengan cara pembakaran dan penghancuran barang bukti yang di lakukan di halaman Kejaksaan kabupaten Sekadau.

Adapun Kasus yang kita tangani  Beberapa kasus sebagai berikut:
1. Tindak pidana narkoba sebanyak 17 Perkara
2. tindak pidana perlindungan anak sebanyak 7 Perkara
3. Tindak pidana kesusilaan sebanyak 1 Perkara
4. Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 2 Perkara
5. Tindak Pidana Pertambangan tanpa Ijin Sebanyak 5 Perkara
6. Tindak pidana Pencurian sebanyak 12 Perkara
7. Tindak pidana penipuan sebanyak 1 Perkara
8. Tindak Pidana Perjudian sebanyak 4 Perkara
9. Tindak pidana Minyak dan Gas Bumi Sebanyak 3 Perkara
10. Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 1 Perkara
11. Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai) Sebanyak 1 Perkara

Barang bukti yang akan dimusnahkan di halaman Kejaksaan sekadau dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, serta ada yang di larutkan dengan blender untuk jenis narkotika, dan penghancuran menggunakan alat palu. Tutup nya(p)



Editor : Venan
LihatTutupKomentar