X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Program IP3K. Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Pemkab Sekadau Sudah Bagikan 171 Ribu Bibit Kelapa Sawit Gratis. Kepada Kelommpok Tani


SEKADAU-Batasborneo.com Pembagian bibit kelapa Sawit oleh pemerintah daerah kabupaten Sekadau masih tetap berjalan,  bahkan dari tahun 2022 sampai 2024 sudah 171 ribu pokok bibit Sawit yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat melalui kelompok tani. Yang sudah terdata, sesuai pengajuanya Dari desa Kecamatan, Kabupaten Sekadau. Hal ini merupakan bentuk keseriusan serta kepedulian pemerintah daerah  kepada masyarakat, guna untuk mendorong ekonomi masyarakat, dengan membagi bibit kelapa sawitlah, agar mampu mengimbangi perputaran ekonomi yarakat, sebab kata ia di kabupaten Sekadau masyarakat nya hampir 80% petani kelapa sawit, ada pun bibit kelapa sawit yang di berikan kepada kelompok tani,

harus melalui prosedur yang benar yakni, bentuk 1. Kelompok Tani, memiliki lahan minimal 1 Hektare setiap anggota kelompok tani, dan lahan tersebut tidak masuk wilayah HGU dan wilayah hutan lindung yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. 2. Mengajukan proposal kepada dinas melalui PPL.

"Inilah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bibit kelapa sawit gratis dari pemerintah daerah sebagai perwujudan dari program IP3K," kata Ifan Nurpatria kepala Bidang Perkebunan dinas Ketahanan Pangan Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) kepada media ini belum lama.

Menurut dia, program ini sudah berjalan hampir tiga tahun, bahkan sudah lakukan Monitoring Evaluasi (Monev) oleh pihak terkait, Inspektorat, Kejaksaan dan Pihak kepolisian. Karena program ini sudah berjalan selama ini dengan baik dan lancar."Silahkan kalau mau di cek satu-satu kelompok tani yang sudah mendapatkan bantuan ini," katanya.
Hanya saja lanjut dia, kita tidak mungkin memberikan sekaligus semua kelompok tani yang ada, karena ada beberapa prosedur yang harus kita lalui, misalnya jika kelompok tani sudah ada, syarat sudah ada, tanah yang di ajukan kelompok tani tersebut harus di verifikasi ulang oleh tenaga Penyuluh pertanian Lapangan (PPL) agar tidak terjadi tumpang tindih lahan, tujuannya tentu agar tidak menyalahi prosedur hukum. 
Lagu pula lanjut dia, kesiapan penangkar bibit yang ada di kantor Sekadau tidak mampu menampung ratusan ribu bibit, mereka hanya bisa menampung sekitar 70 ribu pertahun. Hal itu bukan tanpa alasan karena, permintaan bibit sawit bukan seperti bibit biasa, karena permintaan bibit atau kecambah dari penangkar bibit harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Berapa jumlah yang bisa direkomendasikan oleh kementerian sebanyak itulah yang dikeluarkan oleh Penangkar kecambah yang kerjasama pengadaan dengan Penangkar bibit di kabupaten," kata Ifan.
Hal ini tentu menjadi penyebab bahwa ketersediaan bibit sawit tidak bisa sebanyak-banyaknya. 
Kedepannya lanjut dia, Pemerintah juga menyiapkan bantuan lainnya, seperti herbisida serat pupuk, namun semua itu sudah masuk perencanaan. "Saat ini kami dari Dinas masih fokus untuk melanjutkan program pembagian bibit gratis kepada kelompok tani, sampai semua Kelompok tani yang sudah mengajukan dapat," katanya.


Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan, maka Pelaksanaan Pengadaan dengan 
mekanismeE-Purchasing melalui Katalog elektronik Lokal
- Surat Pesananan Nomor : 027/110/SP-E/DKP3-BUN/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan
Penyedia CV. Takashima
2. Pelaksanaan E-purchasing
VOLUME
Tersedianya Benih Kelapa Sawit Unggul Pre-Nursery 
bersertifikat dan berlabel sebanyak 61. batang, untuk 
pemenuhan kebutuhan 32 kelompok tani di Kabupaten 
Sekadau seluas 437 Ha
SUMBER DANA DAN 
BIAYA
a. Sumber Dana
Biaya pelaksanaan kegiatan Pengawasan Penggunaan 
Sarana Pertanian bersumber dari Dana APBD Kabupaten 
Sekadau Tahun 2024.
b. Biaya
Biaya total pengadaan Benih Kelapa Sawit Unggul 
bersertifikat dan berlabel sebesar Rp. 1,817.790.000,-
Waktu Pelaksanaan 150 (seratus lima puluhhari)
25 Juni 2024 s.d 21 Nopember 2024
Kegiatan konsolidasi kesiapan CPCL dilaksankan melalui Sosialisasi di 7 Kecamatan telah
dilaksanakan pada tanggal berikut :
- Kecamatan Sekadau Hilir tanggal 22 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor DKP3 Sekadau
- Kecamatan Sekadau Hulu tanggal 23 Juli 2024, lokasi sosialisasi di BPP Sekadau Hulu
- Kecamatan Nanga Taman tanggal 25 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor Camat Nanga
Taman
- Kecamatan Nanga Mahap tanggal 26 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor Camat Nanga
Mahap
- Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang tanggal 30 Juli 2024, lokasi sosialisasi di
Kantor Camat Belitang Hilir
- Kecamatan Belitang Hulu tanggal 31 Juli 2024 lokasi sosialisasi di BPP Belitang Hulu.(*)



Editor : Venan
LihatTutupKomentar