Sekadau,Batasborneo.com Verifikasi indeks proporsi "K" tandan buah sawit (TBS) di Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa harga CPO dan PK yang dilaporkan perusahaan tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan harga pembelian TBS jika terjadi deviasi lebih dari 2,5% dari rata-rata CPO dan PK.
"usaha perkebunan kelapa sawit masyarakat Kabupaten sekadau. semakin berkembang terutama yang dilakukan secara mandiri/swadaya, sehingga untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam perolehan harga yang wajar.
dari Tandan Buah Segar Kelapa Sawit. produksi pekebun serta. menghindari persaingan tidak sehat diantara pabrik Kelapa Sawit, perlu mengatur harga. pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Kepala dinas DPK3. melalui kepala bidang perkebunan pada Rabu (13/11) 2023 melaksanakan verifikasi indek froporsi "K" tandan buah sawit (TBS) di lakukan pada setiap bulan nya sekali, guna untuk memastikan agar tidak ada kecurangan dalam berniaga
kegiatan ini adalah guna untuk memastikan serta menyelaraskan distribusi rantai pasokan TBS dari lokasi ke Pabrik agar harga TBS tetap Stabil.
Kegiatan tersebut di hadiri dari pihak perusahaan. pabrik kelapa sawit yang ada di kabupaten sekadau
Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau melalui kepala bidang Perkebunan Ifan Nurpatria verifikasi Indek proporsi "K" ini merupakan kegiatan kita dilakukan secara rutin setiap bulan dalam langkah untuk membantu kepentingan, baik dari petani dan pihak perusahaan, agar tidak ada, yang bisa melakukan kecurangan dalam berniaga. TBS,
Kata ifan dari hasil verifikasi ini nanti nya akan di sampaikan ke Disbun Provinsi Kalimantan barat, untuk mendorong ekonomi masyarakat. Sebagai bahan pertimbangan untuk di tetap kan harga TBS ditingkat Provinsi terang Ifan.(P)
Editor : Venan