Sekadau,Batasborneo.com Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional(ATR dan BPN) kabupaten sekadau melaksanakan program sertifikasi dari pemeritah pusat untuk masyarakat, Program ini merupakan dalam membantu, Warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Serta hak milik. kegiatan yang Berlansungan di kecamatan sekadau hulu,melalui kementrian Agraria dan kantor BPN Kabupaten Sekadau. program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Desa Biaban dan Cupang Gading salah satu desa di Kecamatan Sekadau Hulu yang telah menerima penyerahan SHM dari program PTSL oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau di Kantor Desa Biaban. Pada 13/11/2024
Kepala desa (kades) Biaban .ADO.mengucapkan termaksih kepada kepada pemerintah daerah Sekadau yang sudah membantu dalam, mengurus sehinga masyarakat nya juga ,memiliki surat surat tanah, sehinga dapat, melaksanakan program PTSL di desanya
"Di kata kan ia bahwa kegiatan ini adalah, merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas status kepemilikan tanah kepada masyarakat, di desa nya, serta memberikan rasa kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah.
"Ia berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima memiliki sertifikat hak milik yang sudah mendapat kan, dari Kantor ATR/ BPN, agar di pergunakan sebagai mesti nya, agar tidak menjual, nya ucap nya.
Sementara Itu, Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus (Mejeng) menjelaskan kepada masyarakat, yang sudah menerima bantuan sertifikat tanah hak milik agar tidak, menjual tanah tersebut sebab kata ia yang jika kepastian kepemilikan nya sudah ada, maka kelola lah, dengan baik, serta tanam lah yang bisa menghasilkan, mendongkrak ekonomi masyarakat seperti berkebun sawit kata nya.
"terimakasih kepada pihak BPN sekadau yang sudah mengalokasikan target PTSL di wilayahnya (Sekadau Hulu) kata Plt.Camat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat dari program PTSL ini untuk tidak menjual tanah.
"Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutan menjelaskan bahwa tujuan dari program PTSL ini adalah untuk mempermudah, kan masyarakat untuk memiliki sertifikat, serta memperjelas, status tanah kita dari sengketa. dengan ada nya program ini masyarakat sangat merasa terbantu, dan program ini tidak di pungut biaya alias gratis. Ucap nya.(P)
Editor : Venan