X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Satpol PP Melakukan Merevisi Perda, Ini Penyampaian Paulus Ugang

Sekadau,Batasborneo.com Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satpol PP melakukan merevisi Perda, Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada tahun ini. Revisi ini mencakup lebih dari 50 persen isi peraturan, termasuk penambahan sanksi denda dan pidana. 

Terkait pada pelanggaran, pelanggaran. Tentu nya ini sudah menjadi tanggung jawab. Agar dapat memberi kelancara dalam. Melaksanakan tugas tugas sesuai, aturan yang berlaku. Agar tidak ada warga yang mengulangi, pelangaran.

"Dalam undang-undang tersebut, Satpol PP memiliki tugas untuk  Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
 
Satpol PP merupakan bagian dari aparat penegak hukum non-yudisial di daerah. Satpol PP juga berperan dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah

"Di katakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, bahwa revisi, dilakukan berdasarkan. kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi terkini.

Hal ini merupakan, kewajiban, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. 

"Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP, dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, Sabtu (16/11/2024).

baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Di sampaikan ia Bahwa, Perda lama belum ada pengaturan soal sanksi denda maupun pidana. Pada revisi ini, maka apa yang kami, sampaikan keduanya akan dimasukkan, Kata Ugang 

"Kata ia Pemerintah daerah, Kabupaten Sekadau, juga akan menambahkan bahwa satu poin ketertiban baru, menjadi 14 poin, termasuk tertib, kebersihan, tertib tata ruang, tertib parkir, hingga tertib dalam penanganan bencana.agar dapat, menciptakan suasana yang lebih, tertib aman dan kondusifitas khusus nya di bumi lawangkuarai Kabupaten Sekadau. (i)



Editor : Venan
LihatTutupKomentar