Sekadau,Batasborneo.com PT Multi Prima Entakai (MPE), menggandeng Pemkab Sekadau, BPN dan, Pihak Polres Sekadau mensosialisasikan kegiatan replanting dan HGU yang digelar di gedung Christian Center, Jl merdeka Timur, Desa Bokak sebumbun, Kecamatan Sekadau Kabupaten Sekadau pada hari, Kamis pagi, 14 November 2024.
Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Sandae, kata ia Replanting atau peremajaan kebun sawit, yang sudah habis masa produksi hasil buah kelapa sawit, di mana pohon tersebut akan di tebang atau di tumbangkan, merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keberlanjutan di industri sawit, sekaligus meningkatkan hasil kebun dan kualitas buah sawit tanpa membuka lahan baru.
Kata ia raplanting juga bukan Berti habis masa HGU nya, namun sesudah itu, perlu dilakukan untuk di tanam kembali, sesuai dengan aturan Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No 18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian pelayanan dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara efisien dan berkelanjutan melalui peremajaan kebun kelapa sawit. Kata sandae,
Ia juga menyampaikan, PT MPE merupakan salah satu perusahaan perintis Kelapa sawit di Kabupaten Sekadau. Yang merupakan melaksanakan raplenting, peremajaan nya, Berti bukan habis masa HGU nya. Dikatakan ia, pada kegiatan ini ia juga mengatakan kepada masyarakat, terkait raplenting, jangan mudah terpancing isu bahwa habis masa HGU nya Itu tidak benar.
"Replanting merupakan kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit dan kelangsungan perusahaan agar dapat terus berlangsung meningkatkan produksi nya PT MPE, merupakan salah satu perusahaan yang, merupakan keselarasan dengan program IP3K, arti nya, yang mampu menciptakan, pertumbuhan ekonomi masyarakat Sekadau serta ada nya perusahaan ini tentunya pemerintah kabupaten sangat mendukung.
Sementara itu, Pimpinan PT MPE Wilayah Sekadau, Yosafhat Darmawan, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya.
Guna untuk menyelaraskan pendapat,
Hasil sosialisasi agar tidak ada kesalah pahaman di antara masyarakat dan pihak perusahaan di katakan ia raplanting ini, akan terus kita lakukan, sesuai dengan, Kebun yang sudah habis masa produksi nya.
Pihak nya merasa sebagai investor dalam menjalankan aktivitas selalu taat dengan regulasi yang ada, baik regulasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Sekadau,Sandae, Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda,Kasat Binmas Polres Sekadau, Iptu Koderi,Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar,Perwakilan DAD Kabupaten Sekadau Martin lumbok,MABM Kabupaten Sekadau, Kades Gonis Tekam,Tapang Semadak, Kadus,Kepala Adat,serta tokoh masyarakat Desa Gonis Tekam dan Tapang Semadak.(P)
Editor : venan