KUTAI BARAT,- Batasborneo.com,
Masyarakat Adat Kecamatan Nyuatan melalui Ormas Sempekat
Dayeeq Nyuatan Bersatu ( SDNB )yang terdiri dari 8 Kubu/Fam, menolak "Keras "adanya Perusahaan Sawit PT.Wahana Agro Lestari ( WAL ) beroperasi di Kecamatan Nyuatan terutama di 3 Kampung seperti Kampung " Bilem, Intu Lingau, Sembuan
Kecamatan Nyuatan Kab.Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur,
Hal ini tercetus saat Rapat besar bersama bertempat di Jln.Patimura Gang.Lamin 1 Busur Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kubar, Sabtu ( 30/11/2024 )
Menurut Kamarudin Spd,Ketua Umum Ormas Sempekat Dayeeq Nyuatan Bersatu, Ia sebagai Pengganti Ketum Taris SH berdasarkan Musyawarah Aklamasi ,sedangkan Taris sebagai Pengurus di bidang Legal Stending mengatakan bahwa," Penolakan masuknya Sawit Pt.WAL atas desakan 8 Kubu/ Fam yang pada dasarnya Adanya Perusahaan Sawit tersebut tidak pernah bersosialisasi, tidak berkordinasi dengan Pemilik lahan,berjanji yang muluk muluk pada masyarakat bilangnya ada program Inti 80 persen Plasma 20 persen, namun pada kenyataan hanya teori saja prakteknya belum tentu dilaksanakan dan faktanya memang demikian,
"Selain itu soal ganti rugi lahan atau Tali Asi kepada masyarakat sangat murah seenak maunya perusahaan Sawit artinya tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku dan harapan masyarakat,"Itulah yang di kuatirkan masyarakat sehinggah dalam rapat secara qorum keseluruhan.masyarakat semuanya," Menolak keras adanya Perusahaan Sawit," ucap kamarudin,
Kamarudin menambahkan,Kepemilikan Lahan adalah 200 orang namun yang hadir tadi sekitar 60 puluan orang kepemilikan lahan dengan luas Lahannya diperkirakan 1000 lebih hektar kepemlikan ada dari Kampung Bilem,Kampung Intu Lingau, Sembuan, Terajuk rata rata belukar semua,ada Lembo dan tanaman bermacam macam, dan semuanya telah.bersepakat menolak Pt.WAL,"ujarnya
Sementara kepemilikan lahan atas nama Paulina S yang berjumlah 10 hektar lebih yang katanya.masuk konsesi pt.wal menyatakan tidak setuju kalau diganti rugi perusahaan Sawit, disamping murah harganya,banyak janji janji yang tidak sesuai,makanya saya tidak mau," ucapnya
Senada dengan ini Amsal Bolong Spd sebagai Sala satu pendiri dan Pemrakarsa 8 Kubu/Fam yang tergabung di Ormas SDNB mengatakan," dia punya Lahan hak ulayat yang nyata nyata Legalitas atas namanya berkisar seratusan hektar ko bisa dijual oleh Oknum masyrakat tanpa sepengetahuannya,
"Siapapun yang.membeli apalagi menjual ke Perusahaan,sampai kapanpun saya akan tuntut secara hukum yang berlaku,apalagi kalau Perusahaan yang mengambilnya,
Terkait dengan masuknya Pt.Wal di Kecamatan Nyuatan yang akan beroperasi di 3 Kampung Billem, Intu Lingau dan Sembuan,"saya sangat mendukung inisiatif dari 8 Kubu/Fam untuk menolak adanya Perusahaan Sawit Pt.Wal, dan kalau Perusahaan tetap berkeras,maka kami bersama 8 Kubu/Fam masyarakat adat akan menutup kegiatannya yang masuk dalam Wilayah Kepemilikan Lahan kami,"tegas amsal.-
( daniel )
Editor : Venan